ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Dinilai “Lamban” Tangani Sejumlah Kasus, Kaperwil Mitrapol Desak Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu Evaluasi Kinerja Satreskrim

Admin by Admin
Juli 21, 2026 | 17 : 28
in Aceh
0
Dinilai “Lamban” Tangani Sejumlah Kasus, Kaperwil Mitrapol Desak Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu Evaluasi Kinerja Satreskrim
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.News | Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., mendesak Kapolres Sabang yang baru, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di lingkungan Polres Sabang.

Desakan ini muncul menyusul adanya sejumlah penanganan perkara yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan serta minimnya transparansi kepada publik.

Sorotan Terhadap Penanganan Perkara

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah dugaan pemalsuan dokumen otentik pada proyek lanjutan RSUD Kota Sabang tahun 2025. Menurut Teuku Indra, meskipun pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang cukup kuat (lebih dari 2 alat bukti) sesuai ketentuan KUHP, perkara tersebut dinilai jalan di tempat selama kurun waktu sekitar enam bulan tanpa ada peningkatan status hukum.

Selain kasus tersebut, terdapat beberapa perkara lain yang menurutnya memerlukan atensi khusus dari pimpinan baru:

– Dugaan illegal logging: Terkait penetapan DPO yang dinilai belum diikuti dengan langkah penangkapan yang progresif.
​
– Peredaran minuman keras: Masih terdapat ketidakjelasan status pasca-penangkapan yang dilakukan.
​
– Pencurian mesin genset Hotel Sabang Hill: Mengingat dampaknya yang merugikan aset daerah dan keuangan negara.
​
– Dugaan penipuan oleh oknum advokat: Korban hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.
​
– Penanganan Tindak Pidana Korupsi: Dinilai masih sangat minim dan belum menunjukkan keberanian menindaklanjuti banyaknya dugaan pelanggaran mengarah ke ranah KKN.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Terkait upaya pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pihak Media Mitrapol mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat resmi dan pesan singkat kepada Kasat Reskrim Polres Sabang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Teuku Indra menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik. “Kami berharap ada ruang komunikasi yang terbuka. Ketidakterbukaan informasi bukan saja menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencederai hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan hukum,” ujarnya.

Harapan Kepada Pimpinan Baru

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Teuku Indra menegaskan desakan ini bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan bentuk dukungan agar di bawah kepemimpinan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., Polres Sabang dapat berbenah lebih cepat.

“Kami meyakini masih banyak anggota di Polres Sabang yang bekerja dengan integritas. Evaluasi yang tegas justru diperlukan agar kinerja Satreskrim menjadi lebih baik dan citra Polri tetap terjaga khususnya di mata masyarakat Sabang,” tegasnya.

Melalui desakan ini, Kaperwil Mitrapol berharap AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dapat segera menindaklanjuti dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku tutupnya.

23
Previous Post

Nobar Final Piala Dunia di UUI Berlangsung Meriah, PPA–AMMPA Sambut Kemenangan Spanyol

Next Post

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Admin

Admin

Next Post
Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In