• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Darbahani Alias Bahani Masuk DPO Polisi, Ini Kasusnya

Admin by Admin
September 29, 2026 | 18 : 00
in Aceh
0
BAHANI Alias Bahani

BAHANI Alias Bahani

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS | LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial D sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan sawit di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan D sebagai DPO dilakukan pada 17 September 2026. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan sawit yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan sawit milik Musliadi yang berada di Dusun Dama Buleun, Gampong Riseh Tunong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran menghanguskan sekitar empat hektare lahan beserta tanaman sawit. Kerugian materi akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga khawatir kebakaran lahan dapat berdampak terhadap kebun di sekitarnya apabila api meluas dan tidak segera ditangani.

Setelah proses penanganan perkara berjalan, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Hingga berita ini diterbitkan, D masih dalam pencarian. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan terbaru upaya pencarian maupun keberadaan tersangka.

Pihak D atau kuasa hukumnya juga belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Redaksi akan memperbarui berita ini apabila telah memperoleh keterangan terbaru dari Polres Lhokseumawe maupun pihak terkait lainnya.

37
Previous Post

Naik 509 Pemilih, KIP Lhokseumawe Tetapkan 142.105 Pemilih PDPB Triwulan III

Next Post

Lantik Dua Kepala BNNK, Pesan Kepala BNNP Aceh Perkuat Sinergi P4GN di Banda Aceh dan Langsa

Admin

Admin

Next Post

Lantik Dua Kepala BNNK, Pesan Kepala BNNP Aceh Perkuat Sinergi P4GN di Banda Aceh dan Langsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In