Banda Aceh, Asakita.news – Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi meluncurkan dan menyosialisasikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik ke-XI Tahun 2026 melalui aplikasi E-Monev, dalam kegiatan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).
Ketua Panitia, Dian Rahmat Syahputra, SE., MTP, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun ini difokuskan kepada badan publik di lingkungan Pemerintah Aceh. Menurutnya, penggunaan aplikasi E-Monev merupakan langkah strategis untuk mempermudah proses pengisian, penilaian, serta evaluasi keterbukaan informasi publik secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dian yang juga menjabat sebagai Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIA menjelaskan, digitalisasi sistem monev diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan badan publik dalam memenuhi indikator keterbukaan informasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menegaskan bahwa KIA memiliki tugas memberikan pelayanan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong meningkatnya kualitas keterbukaan informasi di seluruh badan publik di Aceh.
Menurut Junaidi, capaian Aceh dalam bidang keterbukaan informasi publik selama ini menunjukkan hasil yang membanggakan.
“Aceh secara konsisten berada di posisi tiga besar nasional dalam tingkat keterbukaan informasi publik. Prestasi ini harus terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh badan publik semakin serius membangun tata kelola informasi yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Dr. Husnan, ST., MP, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA.
Dalam sambutan Sekda Aceh disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sekda juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan launching dan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar implementasi keterbukaan informasi di setiap badan publik semakin optimal.
“Melalui komitmen bersama dan pemanfaatan aplikasi E-Monev ini, Pemerintah Aceh optimistis mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan meraih peringkat pertama tingkat nasional pada tahun 2026,” demikian pesan Sekda Aceh yang dibacakan Dr. Husnan.
Peluncuran E-Monev menjadi bagian dari transformasi digital Komisi Informasi Aceh dalam memperkuat sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Diharapkan inovasi tersebut mampu mendorong seluruh badan publik di Aceh semakin transparan, responsif, dan memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.


