Asakita.News | Karo – Aksi anarkis yang mengakibatkan terbakarnya Gedung dan Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (FP USK) menuai kecaman keras dari kalangan alumni yang berdomisili di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa yang menghanguskan fasilitas pendidikan tersebut dinilai sebagai tindakan tidak bermoral yang mencederai dunia akademik.
Kecaman tersebut disampaikan oleh Muhammad Fachruddin, S.P., M.P., alumni Program Studi Agroteknologi FP USK Angkatan 2011. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Agroteknologi USK periode 2013–2014, Ketua BEM FP USK periode 2014–2015, serta Ketua Ikatan Keluarga Besar Agroteknologi periode 2022–2026. Saat ini, ia bertugas sebagai Manajer Pemasaran Sarana Produksi Pertanian untuk wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di PT. Kolega Tani Pancausaha.
1. Lebih dari Sekadar Bangunan
Atas nama alumni FP USK di Kabupaten Karo, kami mengutuk keras tindakan pembakaran Gedung, Laboratorium Tanah, Laboratorium GIS, serta pos keamanan (Satpam) Fakultas Pertanian yang nyaris menelan korban jiwa. Tempat itu bukan sekadar bangunan — ia adalah ruang lahirnya ilmu pengetahuan, penelitian, dan masa depan generasi akademik Aceh,” tegas Muhammad Fachruddin.
Ia menambahkan bahwa dirinya secara pribadi merasakan betapa besarnya peran kedua laboratorium tersebut. “Saya dapat menyelesaikan studi S1 dan S2 karena kontribusi langsung dari Laboratorium Kimia Tanah dan Laboratorium GIS. Kehilangan fasilitas itu bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian intelektual yang sangat besar.”
2. Dampak Luas bagi Dunia Pendidikan
Menurut Muhammad Fachruddin, dampak peristiwa ini sangat signifikan bagi kelangsungan aktivitas pendidikan di lingkungan kampus. Kebakaran tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga menghanguskan data penelitian, perangkat komputer, dokumen penting, peralatan laboratorium, hingga hasil riset yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
3. Tindakan Pidana, Bukan Sekadar Perbedaan Pendapat
Muhammad Fachruddin menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan mahasiswa adalah hal yang lumrah dan wajar dalam dunia kampus. Namun, aksi pembakaran ini telah jauh melampaui batas kewajaran dan masuk ke ranah tindak pidana murni.
Ia mengutip sejumlah ketentuan hukum yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 521 KUHPmengenai perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama **dua tahun enam bulan.
Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan
Selain proses hukum, Muhammad Fachruddin juga mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi akademik tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi tersebut.
4. Desakan kepada Aparat dan Pihak Kampus
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengungkap para pelaku dan memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, sanksi tegas harus diberikan, termasuk sanksi akademik. Langkah ini penting untuk menjaga nama baik Universitas Syiah Kuala sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Provinsi Aceh, sekaligus memastikan mahasiswa dapat menjalani perkuliahan dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Peristiwa pembakaran Gedung dan Laboratorium FP USK kini menjadi sorotan luas, tidak hanya bagi masyarakat Aceh, tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan, termasuk para alumni di dalam dan luar negeri. Banyak pihak menilai aksi anarkis dan premanisme ini sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di institusi yang dikenal sebagai Jantung Hati Rakyat Aceh.
