ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Ramai-Ramai Kepala Sekolah di Aceh Besar Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Pemerintah setempat, Ada Apa?

Nuzul Fahmi by Nuzul Fahmi
Maret 29, 2026 | 07 : 02
in Aceh
0
Ramai-Ramai Kepala Sekolah di Aceh Besar Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Pemerintah setempat, Ada Apa?
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait beredarnya informasi yang kurang tepat mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/3/2026).

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait jenis tunjangan yang telah dicairkan. Dijelaskan bahwa dana yang telah diterima merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 seperti yang sempat beredar, sedangkan TPG sudah dalam proses.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di kalangan tenaga pendidik.

Ia juga memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak, baik Guru PAI, PPPK, maupun PNS, termasuk guru yang telah bersertifikasi maupun non-sertifikasi sesuai ketentuan.

“TPG tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan anggaran tahun 2025 yang proses pembayarannya dilakukan pada tahun 2026, karena dananya masuk pada tanggal 30 Desember 2025, dan harus direview ulang pada tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TPG tidak diberikan setiap tahun secara otomatis. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengusulkan ke pemerintah pusat, kemudian pusat melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan daerah mana saja yang berhak menerima alokasi TPG.

Saya juga baru tahu, bahwa tidak semua daerah mendapatkan TPG setiap tahun. Contohnya, Kota Banda Aceh pada tahun 2024 sempat mendapatkan TPG, namun pada tahun 2025 tidak lagi menerima. Sementara itu, hanya sekitar 15 kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Aceh yang memperoleh alokasi TPG tahun 2025,” jelasnya.

Ia pun mengajak para guru untuk bersyukur atas capaian tersebut, mengingat Kabupaten Aceh Besar berhasil memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

“Jadi, teman-teman guru hari ini kita harus bersyukur, karena Dinas Pendidikan Aceh Besar telah dua tahun secara berturut-turut memperjuangkan hak kita para guru,” tutup Junaidi.

Sementara itu, Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi murni akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme tunjangan, termasuk TPG.

Ia menjelaskan bahwa TPG memiliki mekanisme tersendiri dan tidak diberikan setiap tahun, karena harus melalui proses usulan dari pemerintah daerah serta penetapan oleh pemerintah pusat.

“Kami baru tahu, TPG ini tidak otomatis setiap tahun ada. Daerah harus mengusulkan terlebih dahulu, kemudian pemerintah pusat melalui PMK yang menentukan apakah daerah tersebut berhak atau tidak,” jelas Affilinda.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Kepala SDN Montasik yang juga Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Azhar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait kesalahpahaman informasi TPG.

Ia menekankan bahwa pemahaman yang utuh terhadap aturan tersebut sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi, terutama saat dikaitkan dengan pencairan TPG yang memiliki mekanisme tersendiri dan tidak selalu diterima setiap tahun.

“Perlu dipahami bersama bahwa TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairannya, sehingga tidak bisa disamakan,” ujar Azhar.

Menurutnya, perbedaan waktu dan mekanisme pencairan antara TPG, gaji ke-13 dan ke-14 kerap menjadi sumber kebingungan di lapangan.

“TPG itu rupanya berbeda dengan gaji ke-13 maupun ke-14. Mekanismenya melalui usulan daerah dan penetapan dari pemerintah pusat. Sementara gaji ke-13 dan ke-14 sudah memiliki ketentuan waktu pencairan masing-masing,” pungkas Azhari.

142
Tags: Aceh BesarKepala Sekolah Minta maafPemerintah aceh besar
Previous Post

Sentuhan Kapolres Aceh Tamiang: Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Next Post

Amanat Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Lebaran

Nuzul Fahmi

Nuzul Fahmi

Next Post
Amanat Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Lebaran

Amanat Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In