BANDA ACEH, asakita.news — Aparat dari menangkap seorang pendeta asal Aceh berinisial DS di , Provinsi , terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Aceh. DS diduga mengunggah konten di media sosial yang dinilai menghina simbol dan ajaran agama tertentu sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bergerak cepat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat di Kalimantan Barat untuk mengamankan tersangka. Setelah diamankan, DS langsung dibawa ke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol , melalui Kanit Siber Iptu , menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti digital yang cukup. Bukti tersebut berupa tangkapan layar, rekaman unggahan, serta hasil analisis forensik siber.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Adam Maulana dalam keterangan kepada wartawan.
Saat ini, tersangka ditahan di untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang dipermasalahkan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada November 2025. Pelapor menilai unggahan DS telah menyinggung dan merendahkan ajaran agama sehingga berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Aceh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Aparat menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta sejumlah saksi untuk melengkapi proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

