• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Kemendikbud Larang Penyaluran Dana BOS ke Sekolah Swasta Tanpa Syarat Tertentu

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2024 | 08 : 25
in Daerah, Nasional, Pendidikan
0
Kemendikbud Larang Penyaluran Dana BOS ke Sekolah Swasta Tanpa Syarat Tertentu
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news – Jakarta – Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran dana BOS. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, sekolah swasta di Indonesia kini hanya bisa menerima dana BOS jika memenuhi syarat tertentu.

Dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung sarana prasarana, kegiatan pembelajaran, serta SDM di sekolah, selama ini diberikan kepada berbagai jenis sekolah di Indonesia. Namun, dengan aturan baru ini, ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta untuk dapat menerima dana BOS.

Menurut aturan tersebut, sekolah-sekolah yang memenuhi syarat meliputi:
– Sekolah Dasar (SD)
– Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Sekolah Menengah Atas (SMA)
– Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
– Sekolah Luar Biasa (SLB) dari tingkat dasar hingga menengah

Namun, tidak semua sekolah tersebut secara otomatis mendapatkan dana BOS. Untuk sekolah swasta, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik.
2. Melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah, paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin operasional yang terdata di Dapodik untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Memiliki rekening bank atas nama sekolah.
5. Tidak merupakan sekolah kerja sama.
6. Tidak dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Dengan aturan ini, sekolah swasta yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan menerima dana BOS dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini juga berlaku untuk sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah.

Sekolah-sekolah diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak mengalami kendala dalam menerima dana BOS.

Editor. Redaksi

Sumber, Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022

250
Previous Post

Kunjungan Putin ke Korea Utara Bertemu Kim Jong-Un, Menicu Respon Negatif Nato

Next Post

Kadisdik Aceh Tunjuk Guru Penggerak Isi Kekosongan Kepala Sekolah Langkah Perbaikan Rapor Pendidikan Aceh

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kadisdik Aceh Tunjuk Guru Penggerak Isi Kekosongan Kepala Sekolah Langkah Perbaikan Rapor Pendidikan Aceh

Kadisdik Aceh Tunjuk Guru Penggerak Isi Kekosongan Kepala Sekolah Langkah Perbaikan Rapor Pendidikan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In