Asakita.news – Jakarta – Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran dana BOS. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, sekolah swasta di Indonesia kini hanya bisa menerima dana BOS jika memenuhi syarat tertentu.
Dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung sarana prasarana, kegiatan pembelajaran, serta SDM di sekolah, selama ini diberikan kepada berbagai jenis sekolah di Indonesia. Namun, dengan aturan baru ini, ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta untuk dapat menerima dana BOS.
Menurut aturan tersebut, sekolah-sekolah yang memenuhi syarat meliputi:
– Sekolah Dasar (SD)
– Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Sekolah Menengah Atas (SMA)
– Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
– Sekolah Luar Biasa (SLB) dari tingkat dasar hingga menengah
Namun, tidak semua sekolah tersebut secara otomatis mendapatkan dana BOS. Untuk sekolah swasta, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik.
2. Melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah, paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin operasional yang terdata di Dapodik untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Memiliki rekening bank atas nama sekolah.
5. Tidak merupakan sekolah kerja sama.
6. Tidak dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.
Dengan aturan ini, sekolah swasta yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan menerima dana BOS dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini juga berlaku untuk sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah.
Sekolah-sekolah diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar tidak mengalami kendala dalam menerima dana BOS.
Editor. Redaksi
Sumber, Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022