Asakita.News | BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Teuku Iqbal Djohan, mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang memperpanjang program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Iqbal menilai, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih membuat sebagian warga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya, tunggakan pajak tidak selalu disebabkan oleh ketidakmauan masyarakat membayar, tetapi juga karena keterbatasan kemampuan ekonomi.
Melalui program keringanan tersebut, masyarakat mendapatkan potongan sebesar 75 persen untuk tunggakan lama dan 50 persen untuk tunggakan tahun berikutnya, disertai penghapusan denda. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
“Menurut saya, kebijakan Pemko memperpanjang program keringanan PBB-P2 ini merupakan langkah yang baik dan patut didukung. Tinggal bagaimana Pemko melakukan sosialisasi agar program ini benar-benar diketahui dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Iqbal kepada Serambi, Kamis (5/11/2026).
Meski memberikan dukungan, Iqbal menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala. Komisi II DPRK Banda Aceh akan melihat sejauh mana kebijakan ini memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak maupun penerimaan daerah.
Ia juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan evaluasi secara transparan dan terukur, mulai dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program, realisasi penerimaan, hingga sisa tunggakan yang belum terselesaikan.
Terkait dampaknya terhadap PAD, Iqbal berpandangan bahwa kebijakan pengurangan pajak harus dilihat secara realistis. Sebab, tunggakan yang sudah berlangsung belasan hingga puluhan tahun belum tentu mudah ditagih apabila masyarakat tidak diberikan ruang keringanan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar Pemko Banda Aceh tidak terus-menerus mengandalkan program diskon maupun pemutihan pajak. Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan perpajakan yang lebih tertata, termasuk memperbarui data objek dan wajib pajak agar perubahan kepemilikan serta potensi pajak baru dapat teridentifikasi dengan baik.
Selain itu, pelayanan pembayaran pajak juga harus semakin mudah dengan memaksimalkan sistem digital dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
“Intinya, saya mendukung kebijakan ini karena bisa membantu masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan PAD. Tetapi ke depan kita ingin kepatuhan masyarakat membayar pajak tumbuh karena sistemnya sudah baik, pelayanannya mudah, dan masyarakat juga merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” pungkasnya.
Iqbal berharap, perpanjangan program keringanan PBB-P2 tidak hanya menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemko Banda Aceh untuk membangun tata kelola pajak daerah yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.


