• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Kepala Sekolah di Persimpangan: Beban Berat, Risiko Besar, Penghargaan Minim

Admin by Admin
Oktober 31, 2026 | 14 : 52
in Aceh, Pendidikan, Suara Kita
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS – OPINI PUBLIK

Ada fenomena menarik sekaligus memprihatinkan dalam dunia pendidikan saat ini. Jabatan kepala sekolah (KS), yang dahulu menjadi salah satu posisi yang diimpikan oleh banyak guru sebagai puncak pengabdian dan jenjang karier, kini justru mulai dihindari.

Tidak sedikit guru yang sebenarnya memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi untuk menjadi kepala sekolah, tetapi memilih tidak mengambil kesempatan tersebut. Bahkan, sebagian kepala sekolah yang sedang menjabat mulai berpikir untuk mengundurkan diri.

Pertanyaannya, ada apa dengan jabatan kepala sekolah?

Fenomena ini patut menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan  dan para pengambil kebijakan. Sebab, jika jabatan kepala sekolah semakin tidak diminati, siapa yang akan bersedia memimpin sekolah dan menggerakkan peningkatan mutu pendidikan?

Jabatan Strategis dengan Beban yang Semakin Berat

Kepala sekolah bukan sekadar orang yang bertugas menandatangani surat, memimpin rapat, atau menghadiri kegiatan seremonial. Ia merupakan pemimpin pembelajaran, pengelola satuan pendidikan, sekaligus penanggung jawab berbagai aspek penyelenggaraan sekolah.

Namun, dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut sering kali berkembang menjadi beban administratif dan birokrasi yang begitu besar.

Kepala sekolah harus berhadapan dengan berbagai laporan, mulai dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dapodik, perencanaan anggaran, supervisi akademik, laporan kinerja, hingga berbagai instrumen evaluasi mutu pendidikan.

Belum lagi undangan rapat dinas, sosialisasi kebijakan, workshop, kegiatan seremonial, serta berbagai agenda kedinasan yang terkadang menyita waktu dan energi, bahkan harus menerima tamu disekolah baik tamu dinas maupun masyarakat luas yang harus menyiapkan minum dan makanan ringan (uang untuk menerima tamu tidak ada). Belum lagi ada anggapan kepala sekolah tidak jujurlah, tidak transparanlah.

Akibatnya, perhatian kepala sekolah yang seharusnya lebih banyak diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pembinaan guru, dan pengembangan peserta didik justru terkuras untuk menyelesaikan urusan administrasi dan hal yang bukan tupoksinya.

Risiko Hukum yang Membayangi

Persoalan lain yang membuat jabatan kepala sekolah semakin kurang diminati adalah besarnya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Dana BOS, misalnya, merupakan instrumen penting untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Namun, pengelolaannya harus mengikuti berbagai ketentuan yang terus berkembang.

Kesalahan prosedur, ketidaklengkapan dokumen, atau kekeliruan administrasi dapat berujung pada persoalan pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Kepala sekolah tentu harus bekerja secara transparan dan akuntabel. Tidak ada alasan untuk membenarkan penyimpangan anggaran.

Namun, perlu dibedakan secara adil antara kesalahan administratif, kekeliruan teknis, kelalaian, dan tindakan yang memang mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, namun ini tering diabaikan sehingga semua itu seakan akan kepala sekolah yang paling bersalah.

Jangan sampai kepala sekolah yang bekerja dengan itikad baik justru merasa selalu berada dalam bayang-bayang persoalan hukum.

Kondisi ini dapat menimbulkan ketakutan dalam mengambil keputusan, padahal seorang pemimpin sekolah membutuhkan keberanian, kreativitas, dan ruang untuk melakukan inovasi agar sekolah terus berkembang dan berkualitas.

Sekolah Bukan Tempat Mencari-cari Kesalahan

Ada pula keluhan mengenai kedatangan sejumlah pihak luar ke sekolah yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun profesi wartawan ( beranggapan oknum).

Di satu sisi sebagai Kontrol sosial dan kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sekolah pun tidak boleh tertutup terhadap kritik dan pengawasan publik.

Namun, kontrol sosial harus dilakukan secara profesional, beretika, dan berdasarkan fakta.

Jangan sampai kehadiran pihak-pihak tertentu (oknum) justru menimbulkan kesan intimidasi, tekanan, atau upaya mencari-cari kesalahan kepala sekolah.

Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan tempat untuk menciptakan ketakutan. Jika ditemukan persoalan, tentu harus disampaikan melalui mekanisme yang benar, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala sekolah juga perlu mendapatkan perlindungan dari tekanan yang tidak semestinya, tanpa mengurangi kewajiban mereka untuk transparan dan bertanggung jawab. Inilah yang tidak ada pada profesi kepala sekolah sehingga kepala sekolah selalu berada dalam dilema ketakutan.

Tanggung Jawab Besar, Penghargaan Belum Seimbang

Persoalan berikutnya adalah kompensasi yang dianggap belum sebanding dengan beban pekerjaan.

Menjadi kepala sekolah berarti menerima tanggung jawab lebih besar dibandingkan ketika masih bertugas sebagai guru.

Mulai dari manajemen sekolah, pembinaan tenaga pendidik, pengelolaan anggaran, hubungan dengan masyarakat, hingga pencapaian target pendidikan.

Di sisi lain, tambahan penghasilan atau tunjangan yang diterima sering kali belum dirasakan sebanding dengan besarnya tanggung jawab bila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab pada profesi lain.

Akibatnya, sebagian guru lebih memilih tetap menjalankan tugas mengajar 24 jam pelajaran, dapat sertifikasi daripada menerima jabatan yang dinilai membawa risiko dan beban tambahan rezeki tidak sebanding dengan risiko.

Padahal, menjadi kepala sekolah seharusnya merupakan kesempatan untuk memperluas pengabdian, bukan justru menjadi beban yang membuat seseorang kehilangan kenyamanan dalam menjalankan profesinya.

Seharusnya seorang yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah akan menjadi pengawas atau menjadi kasi lalu menjadi Kabid atau Kacabdin hingga kepala dinas sebagai jenjang karier yang terstruktur ( inilah yang tidak jelas).

Ketika Kepala Sekolah Ingin Mengundurkan Diri

Fenomena ini bukan sekadar pembicaraan di kalangan guru. Ada kepala sekolah yang sedang menjabat mulai menyampaikan keinginan untuk melepaskan jabatannya sebagai kepala sekolah yang sedang diembannya.

Sebut saja Risham, seorang kepala SMA negeri di salah satu kabupaten, yang mulai menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah.

Hal serupa juga disampaikan Bu Jas, seorang kepala SD negeri di kabupaten lainnya.

Kedua cerita tersebut memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kepala sekolah mengalami persoalan yang sama. Namun, suara dan kegelisahan seperti ini patut didengar sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tata kelola jabatan kepala sekolah.

Apalagi, jika keinginan mundur bukan disebabkan oleh persoalan pribadi, melainkan karena beratnya beban pekerjaan, tekanan, risiko, dan tanggung jawab yang harus dipikul.

Hal yang ironis ada kabupaten yang kepala sekolah kosong sehingga dijabat oleh pejabat (PJ) kepala sekolah. Bisa jadi kabupaten ini kebutuhan kepala sekolah tidak berimbang dengan jumlah yang ingin menjadi kepala yang dibutuhkan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin jabatan kepala sekolah semakin sulit mendapatkan peminat yang benar-benar memiliki kompetensi dan motivasi untuk memimpin satuan pendidikan.

Pemerintah Harus Mendengar, Bukan Sekadar Menambah Regulasi

Persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ada beberapa hal yang perlu dipikirkan secara serius.

Pertama, menyederhanakan administrasi sekolah agar kepala sekolah memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan sekolah dan kualitas pembelajaran.

Kedua, memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah, terutama bagi kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan dan memiliki itikad baik.

Ketiga, mengevaluasi besaran tunjangan dan penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang dibebankan kepada kepala sekolah.

Keempat, memperkuat pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah, bukan hanya melakukan pemeriksaan dan meminta laporan.

Kelima, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bebas intimidasi, serta menjamin bahwa kritik dan pengawasan terhadap sekolah dilakukan secara profesional.

Keenam, memberikan ruang yang lebih luas kepada kepala sekolah untuk berinovasi, mengambil keputusan, dan mengembangkan potensi sekolah sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan tanpa ketakutan.

Ketujuh, menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai anak tangga promosi jabatan menjadi Kasi, Kacabdin, Kabid hingga Kepala Dinas Pendidikan.

Jangan Sampai Jabatan Kepala Sekolah Menjadi Jabatan yang Dihindari

Pendidikan membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas, keberanian, kreativitas, dan kepedulian terhadap masa depan peserta didik.

Kepala sekolah tidak cukup hanya pandai menyelesaikan laporan dan memenuhi tuntutan administrasi. Mereka harus mampu membangun budaya belajar, menggerakkan guru, menciptakan lingkungan sekolah yang aman, serta memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Namun, kita juga tidak bisa terus-menerus menuntut kepala sekolah bekerja maksimal tanpa memastikan sistem yang mendukung mereka berjalan dengan baik.

Jangan sampai guru-guru terbaik memilih menjauh dari jabatan kepala sekolah karena khawatir dengan risiko yang harus dihadapi menghantuinya.

Jangan pula sampai kepala sekolah yang sedang menjabat merasa bahwa mengundurkan diri merupakan pilihan paling rasional dibandingkan melanjutkan pengabdian.

Pada akhirnya, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan: Jika jabatan kepala sekolah semakin tidak diminati, bagaimana masa depan kepemimpinan pendidikan kita?

Ini bukan semata-mata persoalan kepala sekolah. Ini adalah persoalan masa depan sekolah, guru, dan peserta didik.

Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali sistem, beban kerja, perlindungan, serta penghargaan terhadap kepala sekolah.

Sebab, sekolah yang berkualitas membutuhkan guru yang profesional, tetapi juga membutuhkan kepala sekolah yang kuat, tenang, terlindungi, dan memiliki ruang untuk memimpin.

Jangan sampai jabatan kepala sekolah yang seharusnya menjadi ruang pengabdian justru berubah menjadi jabatan yang ditakuti dan dihindari.

20
Previous Post

Momentum Sumpah Pemuda! Illiza Tunjuk Aktivis KNPI Sulthan Muhammad Yus Jadi Jubir Pemko Banda Aceh

Next Post

Dugaan Pungli Satpol PP Banda Aceh Memanas, Nuzulul Fahmi Serukan Tabayun dan Pemeriksaan Transparan

Admin

Admin

Next Post

Dugaan Pungli Satpol PP Banda Aceh Memanas, Nuzulul Fahmi Serukan Tabayun dan Pemeriksaan Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In