• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Banda Aceh

Tanam 21 Batang Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Admin by Admin
Oktober 14, 2026 | 16 : 22
in Banda Aceh
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.News | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah milik warga di Gampong Batoh, Selasa (13/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya. Tanaman tersebut diduga telah ditanam AD sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Kecurigaan Edi semakin kuat ketika tanaman itu tumbuh besar dan diduga merupakan ganja. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada perangkat gampong untuk ditindaklanjuti.

Saat mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang dicurigai tersebut. AD kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Lueng Bata.

Polisi Sita 21 Tanaman Diduga Ganja

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Dengan demikian, total terdapat 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan AD telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian karena tanaman yang diduga ganja lu tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

82
Previous Post

Angkatan BSG, ZLS, dan STS Aceh Serahkan Santunan untuk Keluarga Almarhum Aipda Jonni Rahmad

Next Post

Kaperwil Mitrapol Desak Dirreskrimsus Polda Aceh Serius “Sikat” Mafia Minyak Di SPBU‑SPBU

Admin

Admin

Next Post

Kaperwil Mitrapol Desak Dirreskrimsus Polda Aceh Serius "Sikat" Mafia Minyak Di SPBU‑SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In