Asakita.News | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah milik warga di Gampong Batoh, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya. Tanaman tersebut diduga telah ditanam AD sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Kecurigaan Edi semakin kuat ketika tanaman itu tumbuh besar dan diduga merupakan ganja. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada perangkat gampong untuk ditindaklanjuti.
Saat mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang dicurigai tersebut. AD kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Lueng Bata.
Polisi Sita 21 Tanaman Diduga Ganja
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Dengan demikian, total terdapat 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan AD telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena tanaman yang diduga ganja lu tanpa sepengetahuan pemilik rumah.


