Asakita.News | BOGOR — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menyeret delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Empat orang tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial ERW dan MF. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, serta ERW dan MF.
Menanggapi kasus tersebut, Tokoh Muda Aceh Suryadi Djamil atau yang akrab disapa Om Sur mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Ini sudah lampu merah. Kalau orang-orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ditangkap dalam perkara dugaan suap, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Kementerian ATR/BPN,” kata Suryadi Djamil, Kamis (16/9/2026).
Ia meminta proses hukum yang dilakukan KPK berjalan transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan berhenti di delapan orang. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun itu harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada. Hukum harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Suryadi juga meminta Presiden memastikan persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
“Presiden perlu memastikan institusi pertanahan bersih dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kasus ini,” katanya.
Sementara itu, KPK menyatakan belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil dalam perkara tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
KPK juga menyebut penyidikan kasus ini masih berjalan. Karena itu, status Nusron Wahid dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.


