Asakita.News | JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan krusial tersebut resmi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof,Dr.Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/9/2026).
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI, Panja, Badan Legislasi, pimpinan dan anggota DPR Aceh, seluruh fraksi dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam membahas dan mengawal revisi UUPA.
“Keputusan DPR menjadi langkah yang baik bagi Aceh,” ujar Wakil Gubernur yang akrab disapa Dek Fadh tersebut dalam keterangan beliau.
Dek Fadh menjelaskan bahwa meski telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif, proses finalisasi untuk mengubah regulasi ini menjadi Undang-Undang (UU) yang sah masih harus melewati sejumlah tahapan lanjutan.
Ia pun menaruh harapan besar agar proses pembahasan ke depan berjalan mulus tanpa hambatan berarti demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa pengesahan revisi UU ini akan membawa dampak yang sangat besar bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
Salah satu poin paling krusial dalam perubahan regulasi ini adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat berharap dana otsus ini bisa diwujudkan tahun depan. Mengingat Aceh baru saja dilanda bencana, kita membutuhkan biaya yang cukup besar untuk pembangunan kembali,” ungkapnya.
Ia juga berharap tidak ada perubahan atau pemotongan terkait nominal yang akan diterima oleh Aceh mulia demi kelancaran pemulihan daerah.
“Kita berharap tidak ada perubahan lagi terkait besaran dana otsus yang diterima Aceh, sehingga pembangunan dan kesejahteraan Aceh bisa diwujudkan,” pungkas Dek Fadh.


