Banda Aceh, Asakita.news, – Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditahan oleh otoritas Thailand di wilayah Phuket setelah diduga memasuki perairan negara tersebut saat melaut di kawasan Laut Andaman. Dari jumlah itu, satu orang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilannya langsung bergerak memantau kasus tersebut dan memastikan kondisi para nelayan selama menjalani proses hukum di Thailand.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, , mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait penangkapan para nelayan tersebut dan kini terus melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand.
Menurutnya, telah memantau kasus itu sejak awal operasi maritim yang dilakukan otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 di perairan Phuket.
“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, pihak konsulat segera mendatangi para nelayan yang ditahan untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan bantuan awal.
“KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK yang masih anak,” kata Heni.
Saat ini, seluruh nelayan tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand.
Meski demikian, Kemlu memastikan kondisi para nelayan dalam keadaan baik.
“Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi sehat,” ujar Heni.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan seluruh hak para nelayan sebagai WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi nelayan di wilayah perbatasan laut agar lebih berhati-hati dalam menentukan area tangkap, mengingat batas perairan antarnegara yang kerap menjadi sumber persoalan bagi nelayan tradisional.

