• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Tiga Tersangka Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2024 | 21 : 08
in Daerah
0
Tiga Tersangka Narkotika Dituntut Hukuman Mati
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news – Bireuen  -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sebelumnya Terdakwa NA dan SH diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.

Sedangkan terdakwa MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

Dari terdakwa NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat *40 Kilogram*.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

78
Tags: hukuman matiNarkotika Dituntun Hukuman MatiTersangka Narkotika
Previous Post

PJ. Gubernur Aceh Lantik Tim TKDV

Next Post

Peusangan meraih Juara pertama Open turnamen Voli piala PJ Bupati Bireuen

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pertandingan tersebut berlangsung seru di lapangan Burak Tereubang kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen yang dihadiri, Ibrahim Msi, kepala dinas Dispora Al-Muttaqin, Kepala BanK Aceh Syariah Cabang Bireuen, Darwis Jeunieb, Asisten pemkab Bireuen Muliadi SH, pada Kamis kamis sore (8/8/2024).

Peusangan meraih Juara pertama Open turnamen Voli piala PJ Bupati Bireuen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In