“Ini jelas menunjukkan bahwa tudingan pungutan dilakukan tanpa rapat adalah keliru,”
Asakita.news| BANDA ACEH – Ketua Komite SMAN 1 Banda Aceh, Ir. Teuku Hadi, MT, menegaskan bantahan tegas terhadap pemberitaan di media suaramabes.com yang menuding adanya pungutan bermasalah di sekolah. Dalam keterangan resminya, Teuku Hadi menyebut bahwa tudingan yang ditulis oleh penulis tersebut keliru dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, disebutkan bahwa pungutan sebesar Rp150.000 per bulan yang dilakukan oleh Komite SMAN 1 Banda Aceh dinilai bermasalah karena disebut dilakukan tanpa rapat resmi, tidak disertai laporan pertanggungjawaban, dijadikan dasar untuk menahan rapor siswa, serta tidak memiliki legitimasi hukum tertulis. Menanggapi hal ini, Teuku Hadi dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut menyesatkan.
Absensi Rapat komite
“Pungutan Rp150.000 per bulan hanya berlaku bagi wali murid yang mampu. Sementara bagi yang kurang mampu, biaya komite kami nihilkan dengan bukti surat keterangan dari keuchik atau kepala desa. Jadi tudingan bahwa semua siswa wajib membayar tanpa pengecualian adalah tidak benar,” ujar Teuku Hadi, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa komite sekolah pernah mengadakan rapat resmi pada 8 Maret 2025 yang dihadiri langsung oleh wali murid. Keputusan mengenai iuran komite tersebut diambil secara musyawarah dan transparan. “Ini jelas menunjukkan bahwa tudingan pungutan dilakukan tanpa rapat adalah keliru,” tegasnya.
Terkait isu penahanan rapor bagi siswa yang belum melunasi uang komite, Teuku Hadi membantah keras. “Setelah kami konsultasikan dengan kepala sekolah, kami pastikan siswa tetap menerima rapor tanpa syarat pelunasan uang komite. Tidak ada praktik penahanan rapor di SMAN 1 Banda Aceh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku Hadi menegaskan bahwa pengelolaan dana komite dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang masuk tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan pemanfaatan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah dan siswa. “Kami terbuka terhadap semua pihak, dan penggunaan dana ini sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan di SMAN 1 Banda Aceh,” katanya.
Daftar Hadir Pertemuan Orang Tua calon siswa jalur prestasi SMA NEGERI 1 Banda Aceh TP.2025/2026
Pihak komite sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik dengan informasi yang tidak benar. Menurut Teuku Hadi, hal ini berpotensi merusak citra sekolah dan mengganggu proses pendidikan yang sudah berjalan baik. “Kami berharap semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan informasi, apalagi terkait dunia pendidikan,” ujarnya.
bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain. Ia menilai tudingan tersebut berpotensi mencoreng nama baik sekolah dan mengganggu iklim pendidikan yang kondusif
Dengan klarifikasi ini, pihak komite berharap polemik dapat diselesaikan dan semua pihak kembali fokus pada upaya meningkatkan mutu pendidikan di SMAN 1 Banda Aceh. Transparansi dan keterbukaan akan terus dijaga demi kepentingan siswa dan keberlangsungan sekolah.