• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Terbukti Bersalah, JAKSA Tuntu 3 Remaja Jarimah di Dayah

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2024 | 19 : 39
in Daerah
0
Terbukti Bersalah, JAKSA Tuntu 3 Remaja Jarimah di Dayah
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, – Bireuen : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut 3 orang remaja perkara Jarimah pelecehan seksual a.n TFA, MAA, dan GAR

ketiga remaja tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Tunggal.

dalam surat Tuntutan Jaksa menyatakan para Anak TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak”

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Anak TFA, MAA, dan GAR dengan pidana “pembinaan dalam Lembaga” di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Geulanggang Gampong, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen terhadap Anak tersebut masing-masing selama 3 (tiga) bulan pada malam hari dengan tidak menggangu waktu Pendidikan formal para Anak.

dalam surat tuntutan tersebut Jaksa juga Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap para Anak selama para Anak menjalani masa pidana pembinaan dalam Lembaga serta melaporkan perkembangan para Anak kepada Jaksa

perkara tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 bertempat di Desa Pulo Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen para terdakwa anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban R dan S dengan cara mengintip dan merekam dengan menggunakan handphone saat anak korban R dan S sedang mandi.

terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut Hakim pada Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan ‘uqubat kepada Para Anak berupa pembinaan dalam lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen terhadap Anak TFA dan MAA selama 9 (sembilan) bulan, dan Anak GAR selama 3 (tiga) bulan pada malam hari dengan tidak mengganggu waktu Pendidikan Formal Para Anak

60
Previous Post

Kacabdin Bireuen Dorong Inovasi dan Penyelarasan Kurikulum SMKN dengan Kebutuhan Industri

Next Post

Siswa DPIB SMKN 1 Al Mubarkeya Lolos ke Tingkat Nasional Lomba Juru Gambar BIM Kementerian PUPR

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siswa DPIB SMKN 1 Al Mubarkeya Lolos ke Tingkat Nasional Lomba Juru Gambar BIM Kementerian PUPR

Siswa DPIB SMKN 1 Al Mubarkeya Lolos ke Tingkat Nasional Lomba Juru Gambar BIM Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In