Asakita.news | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau handphone pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkualitas di tengah derasnya arus digitalisasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa gawai pada dasarnya memiliki fungsi positif sebagai sarana pendukung pembelajaran. Namun tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai justru berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, kedisiplinan, serta pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk membatasi bahkan melarang penggunaan gawai oleh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan selama jam sekolah berlangsung. Pengecualian hanya diberikan pada kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan telah mendapat izin dari guru terkait.
Setiap gawai yang dibawa ke lingkungan sekolah wajib dinonaktifkan atau diatur dalam mode senyap (silent) sejak memasuki gerbang sekolah, serta dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana belajar tetap fokus dan menghindari gangguan yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan.
Murthalamuddin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua atau wali murid. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta aktif berkoordinasi dengan keluarga siswa untuk membimbing penggunaan gawai secara bijak, positif, dan edukatif, sekaligus meningkatkan kesadaran akan risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap sekolah dapat menjadi ruang belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Pembatasan gawai tidak dimaksudkan untuk menolak kemajuan teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara tepat guna demi peningkatan mutu pendidikan Aceh yang berkelanjutan.



