Lhokseumawe | Asakita.news — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, telah rampung. Seluruh rekomendasi hasil audit telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan pendampingan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe.
Dalam laporan penggunaan Dana BOS tahun anggaran berjalan senilai Rp509 juta, SDN 11 Banda Sakti tercatat telah mengalokasikan sekitar Rp10,9 juta atau 20% dari total anggaran untuk belanja buku, sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler. Juknis tersebut mewajibkan setiap sekolah menggunakan minimal 20% dana BOS untuk pengadaan buku teks dan buku pendukung Kurikulum.
Kepala SDN 11 Banda Sakti, Siti Aminah, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh catatan administrasi yang menjadi sorotan BPK telah diselesaikan. Ia membantah adanya anggapan bahwa seluruh dana BOS digunakan untuk pembelian buku.
“Semua catatan sudah kami selesaikan sesuai rekomendasi BPK. Belanja buku hanya sebagian kecil dari total dana BOS dan proporsinya sesuai juknis. Tidak benar kalau semua dana Rp509 juta habis untuk beli buku,” tegas Siti Aminah kepada Asakita.news, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, BPK mencatat sejumlah kelemahan dalam hal administrasi pertanggungjawaban, khususnya bukti belanja barang dan jasa. Namun, kini hal tersebut telah ditindaklanjuti secara tuntas.
Plt Kepala Disdikbud Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, ST, MT, memastikan bahwa proses tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan sesuai ketentuan dan didampingi secara teknis oleh pihak dinas.
“Kami mendampingi penuh proses penyelesaian. Setiap sekolah wajib mematuhi juknis serta mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, penyelesaian temuan BPK di SDN 11 Banda Sakti menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi sekolah lain agar semakin tertib dalam pengelolaan anggaran.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan. Dana BOS harus benar-benar digunakan untuk mendukung kualitas pembelajaran, terutama dalam implementasi Kurikulum Merdeka,” pungkasnya.
Disdikbud Kota Lhokseumawe berharap tuntasnya permasalahan ini menjadi momentum memperkuat akuntabilitas dan pelayanan pendidikan yang lebih baik di seluruh satuan pendidikan.
Sumber. Acehsiana.com