ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

T.A. Khalid Wakili Aceh dalam RDPU Revisi UU Pemerintahan Aceh, Hadirkan JK dan Hamid Awaludin

Redaksi by Redaksi
September 13, 2025 | 14 : 14
in Nasional, Politik
0
T.A. Khalid Wakili Aceh dalam RDPU Revisi UU Pemerintahan Aceh, Hadirkan JK dan Hamid Awaludin
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Asakita.news – Teuku Abdul Khalid atau akrab disapa T.A. Khalid dipercayakan menjadi perwakilan masyarakat Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA).

Politisi asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh itu saat ini duduk di Komisi IV DPR RI. Kehadirannya dalam forum Baleg DPR RI dinilai penting, karena membawa aspirasi langsung masyarakat Aceh.

Selain T.A. Khalid, Baleg DPR RI juga menghadirkan Drs. Muhammad Jusuf Kalla (JK), inisiator perundingan MoU Helsinki sekaligus Wakil Presiden RI periode 2004–2009 dan 2014–2019. JK turut didampingi Prof. Hamid Awaludin, S.H., LL.M., M.A., Ph.D, yang menjabat Menteri Hukum dan HAM RI periode 2004–2007.

RDPU ini tercatat sebagai kali pertama Baleg DPR RI menggelar forum khusus membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA).

“Saya mewakili rakyat Aceh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak JK dan Prof. Hamid Awaludin, yang sudah kami anggap sebagai keluarga besar masyarakat Aceh. Terima kasih sudah menyempatkan waktu hadir dalam RDPU ini. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Baleg DPR RI yang begitu peka terhadap isu revisi UU Pemerintahan Aceh,” ujar T.A. Khalid saat diberi kesempatan bicara oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Dalam forum itu, T.A. Khalid menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh lahir dari hasil kesepakatan damai MoU Helsinki. Menurutnya, perdamaian Aceh tidak boleh dianggap sebagai perjanjian biasa, melainkan hasil dari perjalanan panjang penuh pengorbanan.

“Perdamaian Aceh dicapai dengan pertempuran, pertumpahan darah, dan beragam peristiwa kelam yang pernah terjadi. Karena itu, tanpa MoU Helsinki tidak ada UU Pemerintahan Aceh. Tanpa damai, tidak ada MoU Helsinki. Dan tanpa Pak Jusuf Kalla, mungkin Aceh belum damai,” tegas T.A. Khalid penuh semangat.

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyempurnaan UU-PA, agar tetap sejalan dengan semangat perdamaian dan pengakuan negara terhadap komitmen MoU Helsinki.**

12
Tags: MoU HelsinkiTA KhalidYusuf kala
Previous Post

Siapkan Siswa Hadapi TKA, Cabdisdik Bener Meriah Gandeng 12 MGMP

Next Post

Siswa SMAS Insan Madani Aceh Selatan Terpilih Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siswa SMAS Insan Madani Aceh Selatan Terpilih Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

Siswa SMAS Insan Madani Aceh Selatan Terpilih Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In