AsaKita.News, Selasa, – Calang, Aceh Jaya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia penertiban terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum. Dalam operasi yang berlangsung di lima titik lokasi, petugas berhasil mengamankan 20 ekor kambing yang berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin tahunan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya di ruang publik.
“Penertiban ini kami intensifkan kembali karena banyaknya keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas. Hal ini sangat mengganggu, berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya, merusak kebun, bahkan memicu konflik sosial antara warga,” ujar Hamdani.
Razia kali ini dilakukan oleh Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu yang terdiri dari perwakilan Dinas Pertanian, Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dokter hewan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Fokus utama operasi adalah mensterilkan jalan raya dan fasilitas umum dari gangguan ternak, sebagai bentuk penegakan terhadap Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Hamdani juga menekankan bahwa penertiban tidak hanya berarti penangkapan, tetapi juga mencakup pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap hewan ternak.
“Kami harap pemerintah gampong, kecamatan, hingga masyarakat berperan aktif. Ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tapi kita semua. Mari kita hilangkan stigma ‘Aceh Jaya kandang ternak sepanjang jalan’,” tegas Hamdani.
Dari hasil razia yang digelar di wilayah Kuala Meurisi Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee, dan Dayah Baro, petugas menjaring total 20 ekor kambing. Sementara untuk ternak jenis sapi dan kerbau, tidak ditemukan yang berkeliaran bebas.
Hamdani kembali mengimbau para pemilik ternak agar menjaga hewan peliharaannya sesuai dengan aturan daerah dan syariat Islam demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kontributor: Teuku Julizal Panga