ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Safrizal ZA Balas Surat Alumni ITB: Pemanfaatan Kayu Hanyutan Aceh Wajib Ikuti Aturan Ketat dan Terkoordinasi

Admin by Admin
Januari 28, 2026 | 22 : 01
in Aceh
0
Safrizal ZA Balas Surat Alumni ITB: Pemanfaatan Kayu Hanyutan Aceh Wajib Ikuti Aturan Ketat dan Terkoordinasi
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news | BANDA ACEH — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh merespons resmi permohonan Ikatan Alumni ITB Aceh terkait pemanfaatan kayu bawaan banjir Aceh 2025.

Surat balasan bernomor 300.1.7/e.2/POSWILACEH tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pos Komando Wilayah Satgas, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penggunaan kayu hanyutan harus mengikuti prosedur hukum dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam surat tersebut, Safrizal ZA menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan dukungan Ikatan Alumni ITB dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan kolaborasi lintas unsur merupakan bagian penting dari percepatan pemulihan, namun seluruh aktivitas terkait sumber daya alam tetap wajib mengacu pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Keterlibatan berbagai pihak sangat kami hargai, namun mekanisme tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tulis Safrizal dalam surat tersebut.

Merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk kegiatan rehabilitasi pascabencana, pembangunan fasilitas umum, serta pemulihan lingkungan bagi masyarakat terdampak.

Kayu tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial ataupun kegiatan di luar konteks pemulihan. Satgas menegaskan adanya Tim Teknis Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang telah dibentuk dan bekerja di lapangan untuk melakukan verifikasi serta pendataan.

Safrizal juga menjelaskan bahwa tim teknis telah melakukan pendataan kayu hanyutan di sejumlah wilayah seperti Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang dan Desa Geumbak Kecamatan Langkahan Aceh Utara.

Untuk itu, Satgas meminta seluruh pihak yang membutuhkan kayu pemulihan agar melapor dan berkoordinasi secara resmi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh dan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas. “Koordinasi sangat penting agar semua pemanfaatan tercatat, sah, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui surat tersebut, Satgas kembali mengingatkan bahwa percepatan rehabilitasi Aceh memerlukan sinergi dan kepatuhan terhadap tata kelola sumber daya alam.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, komunitas alumni, dan masyarakat, dapat berperan dalam menjaga transparansi serta keberlanjutan pemulihan pascabencana. Dengan aturan yang jelas, proses rehabilitasi diharapkan berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran.

56
Tags: Bencana Alam AcehKayu glondonganSafrizal.ZA
Previous Post

Bireuen Rombak Total Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN, Kacabdin Tegaskan Langkah Maju Tanpa Disparitas

Next Post

Bersama Sekjen KemenPU, Safrizal Pimpin Rapat Konsolidasi Percepatan Rehab Rekon Klaster Infrasruktur

Admin

Admin

Next Post
Bersama Sekjen KemenPU, Safrizal Pimpin Rapat Konsolidasi Percepatan Rehab Rekon Klaster Infrasruktur

Bersama Sekjen KemenPU, Safrizal Pimpin Rapat Konsolidasi Percepatan Rehab Rekon Klaster Infrasruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In