Keputusan tegas ini disampaikan setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Bapak Presiden telah memutuskan, berdasarkan dokumen resmi milik pemerintah, bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers usai rapat.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah peninjauan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen penting yang dimiliki oleh Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Aceh. Proses ini dilakukan secara objektif dan menyeluruh untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semua dokumen telah ditelaah, termasuk dokumen dari Provinsi Aceh dan Kemendagri. Presiden mengambil keputusan berdasarkan bukti administratif yang kuat,” tambahnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada provinsi yang secara sepihak memaksakan kehendak dalam kasus ini. Ia berharap keputusan ini menjadi penutup dari perdebatan panjang yang telah menyita perhatian publik secara nasional.
“Tidak benar ada satu pihak yang memaksakan kehendak. Presiden hanya ingin semua pihak kembali fokus membangun dan menjaga keharmonisan antarwilayah,” tutup Prasetyo Hadi.