BANDA ACEH – Ketua Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR) Aceh, Kolonel (Purn) Saifullah, menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak ikut campur atau terlibat dalam proses pemilihan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh pada Musyawarah Daerah (Musda) ke-X yang akan berlangsung pada 18 Juni 2025 mendatang.
Menurut Saifullah, pelaksanaan Musda X Pramuka Aceh tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan internal organisasi Pramuka, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka. Gubernur Aceh hadir dalam kapasitasnya sebagai pembina utama, bukan sebagai pihak yang menentukan arah atau hasil pemilihan.
“Pak Gubernur sama sekali tidak cawe-cawe atau turut campur dalam pemilihan Ketua Kwarda Pramuka Aceh. Seluruh proses dipastikan berjalan secara demokratis sesuai ketentuan organisasi,” tegas Saifullah kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).
Ia juga mengimbau seluruh peserta Musda untuk menjaga integritas dan sportivitas dalam proses pemilihan, demi melahirkan pemimpin Pramuka Aceh yang benar-benar memiliki komitmen dan dedikasi dalam mengembangkan gerakan kepanduan di Tanah Rencong. “Kita harapkan Musda ini menghasilkan keputusan terbaik untuk kemajuan Pramuka Aceh ke depan,” tambahnya.
Selain itu, Saifullah mengingatkan agar tidak ada pihak yang mempolitisasi kegiatan Musda demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Menurutnya, Pramuka harus tetap menjadi wadah pembinaan generasi muda yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Gerakan Pramuka Aceh direncanakan akan dihadiri oleh perwakilan Kwartir Cabang (Kwarcab) dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja Pramuka Aceh untuk lima tahun ke depan.