• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

PPA Dorong Pemerintah Libatkan Ulama Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Status Tanah Blang Padang

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2025 | 17 : 28
in Aceh
0
PPA Dorong Pemerintah Libatkan Ulama Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Status Tanah Blang Padang
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPA Dorong Pemerintah Libatkan Ulama Sebagai Mediator dalam Penyelesaian Status Tanah Blang Padang

 

Banda Aceh – Partai Perjuangan Aceh (PPA) menyatakan dukungan penuh agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melakukan percepatan penyelesaian status tanah Blang Padang.

 

“Untuk itu, kami menyarakankan kepada Gubernur Aceh dan Presiden RI untuk mengikutsertakan ulama, kalau bisa menjadi mediator,” kata Ketua Umum PPA, Prof. Adjunct Dr. Marniati, S.E., M.Kes, Jumat (4/7/2025).

 

Perlunya pelibatan ulama disebut karena dalam kajian Pemerintah Aceh ditemukan data bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Aceh kepada Mesjid Raya Baiturrahman.

 

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh dalam suratnya kepada Presiden RI menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan K. F. H van Langen (1888) Blang Padang adalah umoeng musara atau tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

 

“Catatan itu penting mendapat pertimbangan dari ulama karena harta wakaf punya dalil tersendiri secara agama dan itu otoritasnya ulama,” sebutnya.

 

Atas dasar itu PPA menyarankan Pamerintah Aceh maupun Pusat untuk berkonsultasi dengan ulama melalui MPU (Aceh) dan MUI (Pusat).

 

“Ulama janga ditinggalkan, harus selalu diajak serta apalagi bagi Aceh, ulama harus senantiasa disertakan dalam membangun dan memecahkan persoalan-persoalan yang menjadi perhatian luas publik,” ujarnya.

 

Disampaikan, jika sudah menyangkut harta wakaf maka negara pun tidak boleh menguasainya, bahkan wajib melindunginya. Dalam arti memastikan agar harta wakaf benar-benar berada pada Nazirnya.

 

Dalam hal tanah Blang Padang merujuk surat Gubernur Aceh, Nazirnya adalah Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

 

“Saya kira seluruh keluarga Sultan Aceh juga berharap harta wakaf Blang Padang sebagaimana harta wakaf Blang Punge segera diberikan kepada Masjid Raya Baiturrahman agar amal baik Sultan Aceh mendapat ganjaran pahala di sisiNya,” tutup Marniati. []

24
Tags: Blang PadangPPAProf maUlama
Previous Post

Dari Perjuangan ke Parlemen: “Abua Muda” Sang Mantan Bupati Pidie Jaya Kini Melangkah Sebagai Legislator

Next Post

Haji Uma, Sang Senator Ulung: Suara Rakyat Aceh yang Tak Pernah Padam

Redaksi

Redaksi

Next Post
Haji Uma, Sang Senator Ulung: Suara Rakyat Aceh yang Tak Pernah Padam

Haji Uma, Sang Senator Ulung: Suara Rakyat Aceh yang Tak Pernah Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In