ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Banda Aceh

Posko Banjir Aceh Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah

Admin by Admin
Januari 7, 2026 | 23 : 32
in Banda Aceh
0
Posko Banjir Aceh Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news | Banda Aceh – Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik desa setempat. Batas waktu melapor sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu (7/1) malam.

Nasir yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim yang dari Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.

Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin menambahkan, pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Sementara rumah rusak sedang memiliki ciri kerusakan pada sebagian struktur sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” jelas Murthalamuddin.

Adapun rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.

“Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ungkap Murthalamuddin.

Selain itu, tambah dia, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir.

“Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain,” pungkasnya. [Admin]

27
Previous Post

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Tawarkan 2.000 Beasiswa untuk Putra-Putri Aceh

Next Post

Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara

Admin

Admin

Next Post
Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara

Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In