• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

PN Bireuen Vonis Bebas Abdul Ghafur dalam Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2025 | 22 : 06
in Daerah, Nasional
0
PN Bireuen Vonis Bebas Abdul Ghafur dalam Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Bireuen,  Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas Abdul Ghafur dalam perkara narkotika 1 Kg sabu pada sidang pembacaan putusan, Kamis (13/3/2025). Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat.

Kasus Penangkapan 1 Kg Sabu

Abdul Ghafur ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu (22/9/2024) bersama Nazaruddin di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jeunib. Polisi menemukan barang bukti 1 Kg sabu yang hendak dikirim kepada seseorang berinisial LAN, yang kini berstatus buron (DPO).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bireuen, kedua terdakwa diduga sebagai perantara jual beli narkotika dan dijanjikan imbalan Rp10 juta per orang. Atas perannya, JPU Kejari Bireuen menuntut Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Hakim: Satu Bebas, Satu Dipenjara

Dalam putusannya, majelis hakim PN Bireuen memvonis Abdul Ghafur tidak bersalah dan membebaskannya dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Namun, vonis berbeda dijatuhkan kepada Nazaruddin. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim menghukumnya dengan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Barang bukti berupa satu plastik pembungkus teh China merek Qing Shan berisi 1.012,74 gram sabu juga disita untuk dimusnahkan.

Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

Tak terima dengan putusan bebas Abdul Ghafur, Kejari Bireuen memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Senin ini akan kita ajukan kasasi. Saya sudah perintahkan JPU untuk segera mengajukan upaya hukum atas putusan Abdul Ghafur. Sedangkan untuk Nazaruddin, kita akan menyatakan banding,” ujar Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui aplikasi SIPP PN Bireuen. Meski demikian, Kejari Bireuen tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait perbedaan vonis antara dua terdakwa dalam kasus yang sama. Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan menanggapi kasasi yang diajukan jaksa.

47
Tags: Pn Bireuenvonis
Previous Post

Pasar Ramadan di Lakemba, Sydney: Surga Kuliner yang Mendunia

Next Post

USK Terima 2.930 Peserta SNBP Tahun Ini

Redaksi

Redaksi

Next Post
USK Terima 2.930 Peserta SNBP Tahun Ini

USK Terima 2.930 Peserta SNBP Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In