AsaKita.News, Bireuen, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas Abdul Ghafur dalam perkara narkotika 1 Kg sabu pada sidang pembacaan putusan, Kamis (13/3/2025). Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat.
Kasus Penangkapan 1 Kg Sabu
Abdul Ghafur ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu (22/9/2024) bersama Nazaruddin di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jeunib. Polisi menemukan barang bukti 1 Kg sabu yang hendak dikirim kepada seseorang berinisial LAN, yang kini berstatus buron (DPO).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bireuen, kedua terdakwa diduga sebagai perantara jual beli narkotika dan dijanjikan imbalan Rp10 juta per orang. Atas perannya, JPU Kejari Bireuen menuntut Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Hakim: Satu Bebas, Satu Dipenjara
Dalam putusannya, majelis hakim PN Bireuen memvonis Abdul Ghafur tidak bersalah dan membebaskannya dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Namun, vonis berbeda dijatuhkan kepada Nazaruddin. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim menghukumnya dengan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Barang bukti berupa satu plastik pembungkus teh China merek Qing Shan berisi 1.012,74 gram sabu juga disita untuk dimusnahkan.
Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
Tak terima dengan putusan bebas Abdul Ghafur, Kejari Bireuen memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Senin ini akan kita ajukan kasasi. Saya sudah perintahkan JPU untuk segera mengajukan upaya hukum atas putusan Abdul Ghafur. Sedangkan untuk Nazaruddin, kita akan menyatakan banding,” ujar Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui aplikasi SIPP PN Bireuen. Meski demikian, Kejari Bireuen tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait perbedaan vonis antara dua terdakwa dalam kasus yang sama. Publik kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan menanggapi kasasi yang diajukan jaksa.