• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Singkil dan Subulussalam telah dibuka.

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2025 | 07 : 09
in Daerah, KABAR PEMERINTAH ACEH
0
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Singkil dan Subulussalam telah dibuka.
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.News –  SINGKIL– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD) untuk jenjang Kabupaten Singkil dan Subulussalam dan seluruh kabupaten/kota di Aceh telah dibuka.

Pelaksanaan PPDB ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/8029/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Subulussalam dan Singkil Antoni , SPd MPd, kepada Asakita.news, Selasa (17/6/2025), terkait jadwal penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Antoni menjelaskan, pendaftaran calon siswa baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan secara daring (online) melalui tautan resmi: https://spmbdisdik.acehprov.go.id

Sementara itu, petunjuk teknis dan informasi penetapan domisili (khusus untuk jenjang SMA) dapat diunduh melalui tautan: https://s.id/SPBMACEH2025

Jadwal Lengkap PPDB 2025 Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh:
Pembukaan akun pendaftaran: 16–21 Juni 2025

Pendaftaran calon siswa: 23–28 Juni 2025
Verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan: 24–28 Juni 2025

Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2025
Pendaftaran ulang: 30 Juni–1 Juli 2025

Pelaporan ke sekolah: 30 Juni–4 Juli 2025
Antoni menegaskan, dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, sekolah tidak dibenarkan melakukan kutipan dalam bentuk apa pun.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.1/6808 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martunis, ST DEA.

“Salah satu poin penting dalam edaran tersebut menyatakan bahwa setiap kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing dilarang melakukan kutipan dana atau bentuk pungutan lainnya dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Antoni.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah diminta untuk memantau langsung pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah agar proses berjalan sesuai aturan tanpa ada kutipan apa pun.

125
Tags: PPDB
Previous Post

Ketua DPR Aceh Tegas Dukung Mualem: Empat Pulau Sengketa Harus Kembali ke Aceh Tanpa Syarat

Next Post

PPIR Aceh Pastikan Gubernur Tidak Terlibat dalam Pemilihan Ketua Pramuka pada Musda X

Redaksi

Redaksi

Next Post
PPIR Aceh Pastikan Gubernur Tidak Terlibat dalam Pemilihan Ketua Pramuka pada Musda X

PPIR Aceh Pastikan Gubernur Tidak Terlibat dalam Pemilihan Ketua Pramuka pada Musda X

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In