• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Ramadhan 1446 H di Sekolah

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2025 | 17 : 58
in Daerah, Pendidikan
0
Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Ramadhan 1446 H di Sekolah
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Banda Aceh, – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/2409 tentang Kegiatan Ramadhan Tahun 1446 H. Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Gubernur Aceh tentang kurikulum muatan lokal.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Sementara itu, dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar tetap berlangsung di sekolah dengan tambahan program keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman bagi siswa Muslim. Bagi siswa non-Muslim, disarankan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur Idulfitri. Selama masa libur, peserta didik diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada 9 April 2025.

Jam belajar selama Ramadhan juga mengalami penyesuaian. Sekolah akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga waktu salat Dzuhur pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali Jumat yang berakhir pukul 11.00 WIB.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, kepala sekolah diwajibkan membentuk panitia pelaksana, menyusun jadwal kegiatan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dinas Pendidikan Aceh melalui link yang telah disediakan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan mengingatkan seluruh pihak agar tidak meminta atau memberi sesuatu di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadhan 1446 H dapat menjadi momen peningkatan iman, taqwa, dan karakter bagi seluruh peserta didik di Aceh.

41
Tags: Kegiatan RamadhanPemerintah AcehSekolahSurat Edaran
Previous Post

Kembangkan Kompetensi Keahlian Guru, SMKN 4 Banda Aceh Adakan In House Training

Next Post

APBA Cair, Ekonomi Aceh Mengalir

Redaksi

Redaksi

Next Post
APBA Cair, Ekonomi Aceh Mengalir

APBA Cair, Ekonomi Aceh Mengalir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In