Banda Aceh – Asakita.News – Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Pihak Pemerintah Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu reaktif dan tidak sensitif terhadap kondisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan sejarah konflik.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam rilis resmi kepada media, Senin 24 November 2025, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap terkait persoalan impor beras tersebut dan memahami duduk persoalannya. Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam proses impor beras itu.
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” tegas MTA.
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama kebijakan impor ini adalah tingginya harga beras di Sabang apabila dipasok dari daratan. Kondisi itu dinilai sangat memberatkan masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang sulit.
MTA menambahkan, impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat lokal, sekaligus sejalan dengan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.
Pemerintah Aceh menilai Mentan Amran Sulaiman telah mendramatisir persoalan tersebut seolah-olah impor beras itu merupakan pelanggaran pidana serius. Padahal, ujar MTA, pernyataan yang menyebut beras impor itu “ilegal” tidak memiliki dasar kuat.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang sempat mempertanyakan nasionalisme dalam konteks impor beras oleh BPKS. Menurut Pemerintah Aceh, narasi seperti itu tidak tepat dan dapat memicu persepsi negatif terhadap Aceh serta kewenangan khusus yang dimilikinya.
Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memahami kekhususan regulasi yang berlaku di Sabang, demi mendorong stabilitas harga serta menjaga kepentingan masyarakat setempat.

