ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Ombudsman Aceh Ajak Hidupkan Budaya Meuripe, Bukan Pungli di Sekolah

Redaksi by Redaksi
Oktober 9, 2025 | 08 : 51
in Aceh
0
Ombudsman Aceh Ajak Hidupkan Budaya Meuripe, Bukan Pungli di Sekolah
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Besar | Asakita.news — Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengumpulkan 23 Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan dua Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Banda Aceh dan Aceh Besar dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Pertemuan yang berlangsung Kamis, 8 Oktober 2025, di Hotel The Pade, Aceh Besar, berlangsung dalam suasana hangat namun penuh makna.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, sekaligus meluruskan pemahaman antara pungli dan sumbangan sukarela masyarakat yang dikenal dengan istilah meuripe dalam budaya Aceh.

“Saya tidak mau diajak kompromi tentang pungutan liar di sekolah. Sekolah adalah sarana pendidikan yang harus dijaga dari praktik seperti itu,” tegas Dian, di hadapan para kepala cabang dinas dan perwakilan Kemenag.

 

Namun, Dian juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak menutup ruang bagi sekolah untuk menerima sumbangan dari masyarakat selama dilakukan secara sukarela dan tidak mematok jumlah tertentu.

“Sekolah boleh menerima sumbangan, tapi bukan pungutan. Masyarakat Aceh bukan pengemis, justru masyarakat kita dikenal suka meuripe dalam kegiatan apapun. Ini kekhasan Aceh yang harus dijaga,” ujar Dian.

 

Pernyataan ini mendapat tanggapan beragam dari para peserta. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bireuen, Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd., menyoroti persoalan batas tipis antara sumbangan dan pungli di lapangan.

“Di Aceh, susah membedakan mana pungli dan mana meuripe. Karena masyarakat kita justru merasa tidak enak kalau tidak ikut menyumbang, dan sering meminta agar jumlahnya diseragamkan,” ujar Hamid saat sesi tanya jawab.

 

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Supriariadi, mengusulkan agar Ombudsman ikut mendorong pemerintah Aceh menghadirkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah untuk membantu pembiayaan pendidikan.

“Kami harap Ombudsman ikut mengadvokasi agar ada BOS Daerah. Di beberapa provinsi di Jawa, sekolah mendapatkan tiga sumber dana: BOS APBN, BOS Daerah, dan sumbangan wali siswa. Sementara di Aceh belum ada. Padahal sekolah tetap dituntut menghasilkan siswa cerdas dan banyak lulus ke perguruan tinggi negeri ternama,” ungkap Supriadi.

 

Perwakilan dari Kemenag Aceh juga turut memberikan pandangan. Ia menilai masyarakat tidak mempermasalahkan sumbangan, karena mayoritas madrasah di Aceh berdiri di atas tanah wakaf dan dikelola dengan semangat gotong royong.

“Selama sumbangan dilakukan dengan keikhlasan, masyarakat tidak keberatan. Madrasah-madrasah kita bahkan lahir dari semangat meuripe,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Kepala Ombudsman Aceh kembali menegaskan bahwa semangat meuripe merupakan warisan sosial Aceh yang perlu dilestarikan, namun jangan disalahgunakan menjadi pungutan terselubung.

“Kita perlu menghidupkan budaya meuripe dengan niat tulus, bukan dengan tekanan. Sekolah harus menjadi tempat pendidikan yang bersih, transparan, dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal,” tutup Dian.

Dalam pertemuan ini turut hadir Dadang dari ombudsman RI pusat.

 

Pertemuan yang sederhana namun penuh substansi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman, Dinas Pendidikan, dan Kemenag dalam membangun tata kelola sekolah yang bersih dan berbudaya.

377
Tags: Dian RubiantyOmbudsmansumbangan
Previous Post

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

Next Post

Maaf ada kesalahan penyebutan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Maaf ada kesalahan penyebutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In