AsaKita.News, Banda Aceh, – Gubernur Aceh, MUZAKIR MANAF (MUALEM), dikabarkan mengusulkan mutasi terhadap 36 pejabat eselon III A di lingkungan Pemerintah Aceh. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan penyegaran dalam tubuh organisasi pemerintahan.
Mutasi pejabat dianggap sebagai strategi yang lazim dilakukan dalam dunia birokrasi. Selain bertujuan menempatkan sosok yang lebih tepat di posisi strategis, hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari stagnasi serta membawa gagasan baru dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tidak hanya dari aspek manajerial, mutasi kali ini juga mencerminkan dinamika politik yang terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan pemerintahan, MUALIM diyakini ingin memperkuat legitimasi dan stabilitas politiknya melalui penempatan figur-figur yang dianggap mampu membawa dampak positif.
Berikut daftar lengkap 36 pejabat yang diusulkan dalam mutasi tersebut:
- AGUSTIAWAN, S.IP, M.SI, CRMO
- MUKSIN RIZAL, S.HUM., M.AG
- DAILAMI, S.E
- MUHADI, S.STP, MA
- MUNAWAR, S.T., M.SI
- MUHAMMAD RUBY, S.P., MHRM
- GAMAL ABDUL NASIR, S.STP, M.M
- AGUSSALIM, ST., M.SI
- SAID MARDHATILLAH, S.STP, M.M
- MOHD. NOER RIFATUDIN, ST
- SEPJI YINDRI, S.SOS., M.M
- FACHRIAL, S.PD., M.SI
- SABRI, S.STP., M.SP
- SYAHWAN JONI, S.PD., M.PD
- SHERLY MARLINA, S.STP., M.SI
- KUSAR HANUM, S.E., M.M
- AFRIZAL, S.E., M.SI
- ASWANSYAH PUTRA, S.HUT., M.SI
- MUHAMMAD AQSHA, S.STP., M.M
- FAUZA MORISAN, S.E., M.SI
- T. FARIYAL, S.SOS., M.M
- RAHMAT SYAHIREZA, S.STP
- MUHAMMAD RIZAL, ST., MT
- SYAHRUL, S.PD., M.SI
- TEZA SATRIAWAN, S.IP
- M. MUHUDDIN AZIS, SE
- NUMAIRI, SE. AK
- TEUKU MUHARNA DZIKRA, S.STP., M.SI
- SUWANDI, SE
- SAID MUERSAL ALATAS, S.STP., M.EC.DEV
- SAFRUDDIN, SE
- SAYED MULIADY, S.STP., M.M
- ROSA FERAWATI, S.STP
- AHMADI, S.SOS., M.SI
- AZHARIANTO, S.SI
- SAID KHARULLAH, S.HUT., M.SI
Langkah ini mendapat sorotan dari publik dan pengamat kebijakan, yang menilai mutasi ini sebagai bagian dari upaya MUALIM dalam membenahi struktur dan meningkatkan responsivitas pemerintahan Aceh terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Aceh diharapkan terus berkomitmen terhadap prinsip profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses birokrasi, termasuk dalam hal mutasi dan promosi jabatan.