Asakita.news | Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah cepat dengan membebaskan bea cukai senilai Rp30 miliar terhadap kapal keruk yang akan digunakan dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini diambil setelah diketahui adanya kendala administratif yang berpotensi menghambat upaya pemulihan pascabencana.
Purbaya menjelaskan bahwa kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai ketentuan, setiap barang atau alat yang keluar dari kawasan tersebut dikenakan pungutan bea cukai. Akibatnya, proses pemindahan kapal untuk kepentingan kemanusiaan sempat terhambat.
Dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa kapal tersebut rencananya dipinjam melalui TNI dengan koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, muncul persoalan biaya bea cukai yang nilainya cukup besar.
Merespons hal tersebut, Purbaya mengaku langsung turun tangan. Ia menilai tidak masuk akal apabila bantuan untuk penanganan bencana justru dibebani pungutan pajak. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memberikan pembebasan bea cukai agar kapal keruk bisa segera diberangkatkan ke lokasi terdampak.
“Kapalnya sudah bisa bergerak tanpa harus membayar bea cukai. Yang penting setelah selesai digunakan, dikembalikan lagi ke tempat asalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar setiap kendala serupa di masa mendatang segera dilaporkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mempermudah proses administrasi demi kelancaran bantuan kemanusiaan.
Menurutnya, upaya penanganan bencana tidak seharusnya terhambat oleh aturan fiskal yang kaku. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh bantuan dan sarana pendukung dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat terdampak.[Admin]


