Asakita.news | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada awal Januari 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Namun demikian, KPK belum memerinci secara terbuka konstruksi perkara maupun peran detail pihak-pihak yang terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. Ia menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah hilangnya alat bukti. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga sempat menjadi perhatian publik dan DPR RI, yang menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
Temuan tersebut kemudian memperkuat langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.


