Jakarta – Asakita.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak.
Penahanan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
“Pada hari ini, KPK melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menjelaskan, penahanan terhadap Donna akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Untuk sementara, ia dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur.
Kasus dugaan suap IUP ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak di Kalimantan Timur dan kini memasuki babak baru dengan penetapan dan penahanan Dayang Donna sebagai tersangka.***