ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

JK: Dua Poin Perjanjian Helsinki Belum Tuntas, Lahan Eks Kombatan dan Bendera Aceh

Redaksi by Redaksi
September 12, 2025 | 14 : 03
in Aceh, Politik
0
JK: Dua Poin Perjanjian Helsinki Belum Tuntas, Lahan Eks Kombatan dan Bendera Aceh
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –AsaKita.News –  Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyoroti masih adanya dua poin dalam perjanjian damai Helsinki yang hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan pemerintah.

Hal itu disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, dua hal yang masih menjadi persoalan adalah penyediaan lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penggunaan bendera Aceh.

“Di sini ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan. Pertama tentang lahan. Dalam pasal 3.2.5 ditentukan bahwa Pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK.

Soal Lahan Pertanian

JK menjelaskan, pemerintah pada awalnya telah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan GAM. Namun, sebagian besar menolak karena mereka bukan berprofesi sebagai petani dan banyak yang tinggal di perkotaan.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Ini sudah ditawarkan pada awalnya, tapi mereka mengatakan ‘kami bukan petani, tinggal di kota, dan sebagainya’. Akhirnya, diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan, jumlahnya 3.000 orang, dana khusus yang nilainya juga triliunan,” kata JK.

Soal Bendera Aceh

Poin kedua yang hingga kini belum tuntas adalah persoalan bendera Aceh. Dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Aceh tidak boleh menggunakan lambang yang identik dengan GAM.

Menurut JK, pemerintah sebenarnya pernah menawarkan jalan tengah, yaitu memperbolehkan bendera dengan warna merah putih disertai tambahan simbol bulan dan bintang, selama desainnya berbeda dengan bendera GAM.

Namun, usulan tersebut tak kunjung terealisasi karena terkendala aturan dari pemerintah pusat.

“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem, karena emblem itu sama dengan bendera. Itu yang masih pending, tinggal dua yang bermasalah,” tutur JK.

Sebagian Besar MoU Sudah Jalan

Meski masih ada dua poin yang belum selesai, JK menegaskan bahwa mayoritas butir perjanjian damai Helsinki sudah dilaksanakan. Beberapa kendala, menurutnya, lebih banyak terkait aturan nasional yang membatasi implementasi di Aceh.

“Sebagian besar sudah berjalan, walaupun ada beberapa hal yang memang sulit diwujudkan karena terbentur aturan nasional,” tegasnya.

9
Tags: eks gamJKMoU HelsinkiYusuf kala
Previous Post

AKBP M. Yusuf Sampaikan Penyuluhan di SMKN 1 Bireuen, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos dan Jauhi Narkoba

Next Post

Siapkan Siswa Hadapi TKA, Cabdisdik Bener Meriah Gandeng 12 MGMP

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siapkan Siswa Hadapi TKA, Cabdisdik Bener Meriah Gandeng 12 MGMP

Siapkan Siswa Hadapi TKA, Cabdisdik Bener Meriah Gandeng 12 MGMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In