TAPAKTUAN – Asakita.News – Polemik terkait pemberhentian seorang guru di Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan yang viral dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Aceh Selatan, Rizal SPd MTESOL kepada media ini, Selasa (21/10/2025) menyampaikan, keprihatinan mendalam sekaligus penyesalan terhadap tindakan oknum pejabat Aceh Selatan yang dianggap tidak bijaksana dalam menyikapi persoalan internal lembaga pendidikan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Rizal menilai bahwa keputusan pemberhentian guru hanya karena penyitaan telepon genggam milik anak pejabat, yang merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di sekolah.
“Ini merupakan bentuk ketidakadilan dan bentuk intervensi yang tidak semestinya terjadi di dunia pendidikan,” ujar Rizal.
Katanya, IGI Aceh Selatan sangat menyesalkan tindakan oknum pejabat Aceh Selatan yang seolah mengabaikan nilai-nilai keadilan dan etika profesi guru.
Lebih lanjut diungkapkannya, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, bukan arena intervensi kekuasaan.
Ia meminta Bupati Aceh Selatan untuk segera menegur dan mengevaluasi tindakan oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurutnya, segala bentuk kebijakan yang menyangkut tenaga pendidik harus didasarkan pada prosedur profesional, bukan pertimbangan emosional atau kepentingan pribadi.
“Bupati Aceh Selatan kami harapkan bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan dunia pendidikan tercoreng oleh tindakan yang tidak proporsional terhadap guru yang sedang menjalankan tugas pembinaan,” tandas Rizal.
Ditambahkannya, IGI Aceh Selatan juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga pendidikan dari segala bentuk intervensi politik maupun kekuasaan.
Rizal mengingatkan, bahwa guru memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda, sehingga martabat dan otoritas profesional mereka harus dilindungi oleh semua pihak.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Aceh Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga,” imbuhnya.
Ia menegaskan, masalah pendidikan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang ugal-ugalan, apalagi mengorbankan profesionalitas guru.
Kasus yang sempat ramai diberitakan tersebut kini dilaporkan telah berakhir damai antara pihak guru dan keluarga siswa.
Namun sambungnya lagi, IGI Aceh Selatan menilai penyelesaian damai tidak menutup perlunya evaluasi kebijakan serta penegasan kembali batas kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di daerah.(*)


