“masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya melalui jalur tidak resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban praktik perdagangan orang”
Asakita.news | Banda Aceh – Empat warga Aceh dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Mereka diduga disekap dan dipaksa bekerja oleh jaringan perekrutan ilegal di kawasan Shwe Kokko, wilayah yang dikenal rawan kejahatan lintas negara.
Keempat korban yang telah teridentifikasi adalah M. Taisar, Maulana Annur, dan Malek Rizky asal Lhokseumawe, serta Prabu Agung Prananta dari Aceh Besar. Identitas mereka dikonfirmasi melalui surat yang dikirimkan keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma segera menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Nyagon. Ia meminta agar pemerintah memberikan perlindungan maksimal dan segera melakukan upaya penyelamatan terhadap para korban.
“Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Kita berharap para korban segera ditemukan dan dapat dipulangkan ke tanah air,” tegas Haji Uma.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya melalui jalur tidak resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban praktik perdagangan orang.