• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

FPA Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Banda Aceh: Syarbaini Peringatkan Jangan Sampai Jadi “Pati Berjilid”

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2025 | 11 : 22
in Nasional
0
FPA Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Banda Aceh: Syarbaini Peringatkan Jangan Sampai Jadi “Pati Berjilid”
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Bayangkan, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak otomatis akan kehilangan haknya dalam mengurus KTP, KK, atau pelayanan dasar lainnya. Ini jelas kebijakan yang diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sosial,”

BANDA ACEH – Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat utama dalam pengurusan administrasi pemerintahan. Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 800/2025 ini adalah langkah yang zalim dan sangat membebani masyarakat kecil.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin lebar. “Jangan sampai Banda Aceh menjadi seperti Kabupaten Pati, bahkan bisa jadi Pati berjilid jika aturan semacam ini tidak segera dibatalkan,” tegas Syarbaini dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menilai, pemerintah kota justru telah mengkhianati amanah rakyat dengan menjadikan pajak sebagai penghalang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Padahal, pelayanan publik adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan membayar pajak. “Rakyat kecil sudah susah, kini ditambah lagi dengan beban yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Lebih jauh, Syarbaini menyebut aturan ini sebagai bentuk penyengsaraan rakyat kecil. Warga miskin yang seharusnya mendapat kemudahan dalam mengurus berbagai administrasi dasar justru terhalangi hanya karena belum mampu melunasi PBB-P2. Ia menyebutnya sebagai “pembunuhan pelan-pelan” terhadap hak rakyat kecil.

“Bayangkan, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak otomatis akan kehilangan haknya dalam mengurus KTP, KK, atau pelayanan dasar lainnya. Ini jelas kebijakan yang diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sosial,” ungkapnya.

FPA menegaskan dua tuntutan utama, yaitu mencabut segera Surat Edaran Nomor 800/2025 tentang penerapan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pelayanan publik, serta menghentikan segala bentuk kebijakan yang memberatkan rakyat kecil di Kota Banda Aceh. Selain itu, Syarbaini mendesak agar pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Syarbaini menambahkan, jika tuntutan ini tidak segera direspons, maka FPA siap mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi demonstrasi di pusat Kota Banda Aceh. “Ini bukan ancaman, tetapi bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang zalim. Kami akan turun ke jalan jika suara rakyat terus diabaikan,” tegasnya.

Forum Pemuda Aceh berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengevaluasi kembali kebijakan yang dikeluarkan, serta mengedepankan solusi yang berpihak kepada rakyat. “Pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan alat pemerasan terhadap masyarakat miskin,” pungkas Syarbaini.

81
Tags: PBB
Previous Post

Muhammad Nazar: Partai Lokal Instrumen Vital bagi Kelangsungan Perdamaian Aceh

Next Post

Samsat Banda Aceh Menjadi Narasumber pada Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas Bidang Regident Ditlantas Polda Aceh Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
Samsat Banda Aceh Menjadi Narasumber pada Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas Bidang Regident Ditlantas Polda Aceh Tahun 2025

Samsat Banda Aceh Menjadi Narasumber pada Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas Bidang Regident Ditlantas Polda Aceh Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In