• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Pendidikan

Etika Komunikasi Jurnalis dalam Silaturahmi dengan Sumber Berita

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2025 | 15 : 32
in Pendidikan
0
Etika Komunikasi Jurnalis dalam Silaturahmi dengan Sumber Berita
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik. Etika komunikasi yang baik sangat diperlukan, terutama saat berinteraksi dengan sumber berita. Hal ini mencerminkan profesionalisme serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.

 

Saat meminta keterangan, jurnalis perlu menerapkan sopan santun, mulai dari cara menyapa, penggunaan kalimat pembuka yang baik, hingga pemilihan kata-kata yang tepat agar informasi yang didapat benar-benar sesuai dengan fakta. Tidak hanya itu, kehadiran langsung di tempat kejadian menjadi hal yang penting. Seorang jurnalis harus melihat sendiri peristiwa yang terjadi, meminta keterangan dari saksi mata, serta memastikan kronologi kejadian dengan akurat.

 

Sayangnya, masih ditemukan oknum jurnalis yang melanggar kode etik, seperti menulis berita berdasarkan opini pribadi tanpa konfirmasi dari sumber yang valid. Lebih parah lagi, ada yang mengambil foto seseorang tanpa izin, yang jelas bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

 

Kode etik jurnalistik memberikan rambu-rambu yang harus dipatuhi agar berita yang disajikan berkualitas tinggi dan tetap menjaga integritas profesi jurnalis. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus selalu mengutamakan kejujuran, akurasi, serta etika komunikasi yang baik dalam setiap peliputan dan penulisan berita.

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah isi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia berdasarkan Peraturan Dewan Pers:

Kode Etik Jurnalistik

  1. Bersikap Independen
    • Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Tidak Mencampurkan Fakta dengan Opini
    • Berita yang ditulis harus berdasarkan fakta, bukan opini atau rekayasa yang dapat menyesatkan publik.
  3. Profesional dan Berimbang
    • Jurnalis wajib menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan prinsip keberimbangan dalam peliputan.
  4. Menghormati Hak Privasi
    • Jurnalis harus menghormati hak privasi narasumber dan tidak mengambil informasi pribadi tanpa izin.
  5. Tidak Menyebarkan Hoaks dan Fitnah
    • Dilarang menulis berita berdasarkan prasangka atau menuduh tanpa bukti yang sah.
  6. Tidak Menerima Suap
    • Jurnalis dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi berita.
  7. Menghormati Narasumber
    • Dalam wawancara, jurnalis harus meminta izin, memperkenalkan diri, dan menjelaskan tujuan peliputan.
  8. Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
    • Dalam pemberitaan terkait tindak pidana, jurnalis tidak boleh menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang tetap.
  9. Meluruskan Kesalahan dan Hak Jawab
    • Jika ada kekeliruan dalam berita, jurnalis wajib meluruskan serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
  10. Menjunjung Tinggi Etika dan Nilai Kemanusiaan
    • Jurnalis harus menghindari pemberitaan yang bersifat diskriminatif, mengandung unsur kebencian, SARA, atau pornografi.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman agar jurnalis tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

48
Tags: etikaKode etik jurnalistik
Previous Post

SMK Negeri 1 Panga Ukir Prestasi di SNBP 2025: Enam Siswa Lolos PTN Impian

Next Post

Pemko Banda Aceh dan USK Kolaborasi Wujudkan Banda Aceh Sebagai Kota Parfum Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Banda Aceh dan USK Kolaborasi Wujudkan Banda Aceh Sebagai Kota Parfum Indonesia

Pemko Banda Aceh dan USK Kolaborasi Wujudkan Banda Aceh Sebagai Kota Parfum Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In