JAKARTA – Pemerintah Pusat akhirnya mengambil keputusan strategis dan bersejarah terkait status empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6), yang turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan tersebut langsung disambut rasa syukur dan haru oleh masyarakat Aceh, karena menandai berakhirnya polemik yang berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Namun di tengah euforia kemenangan itu, muncul sorotan dari Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, yang menyayangkan adanya framing negatif terhadap salah satu tokoh penting di balik layar, yakni Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal ZA. Irwanto, yang juga politisi Partai PNA, menilai framing semacam itu tidak pantas dilakukan terhadap seseorang yang telah bekerja keras untuk Aceh.
“Pak Safrizal itu bukan hanya pejabat pusat, beliau putra Aceh. Beliau bekerja berdasarkan data, fakta, dan integritas. Jadi sangat disayangkan jika masyarakat malah memojokkan beliau. Justru, dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar keputusan Presiden adalah hasil kerja tim di bawah koordinasi beliau,” ujar Irwanto.
Irwanto menekankan bahwa polemik tentang keempat pulau ini sudah berlangsung jauh sebelum Safrizal menjabat sebagai Dirjen Bina Adwil. Maka tidak adil jika semua kesalahan atau kekecewaan diarahkan kepadanya. “Beliau bekerja on the track, tidak pantas kita musuhi. Mari kita akui, kerja birokrasi yang rapi juga sangat menentukan hasil besar ini,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Kesepakatan Tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi dasar pertimbangan Presiden Prabowo dalam menetapkan empat pulau sebagai milik Aceh, merupakan dokumen hasil penelusuran tim Kemendagri di bawah arahan Dirjen Adwil Safrizal. “Tanpa dokumen ini, bisa jadi keputusannya tidak secepat ini. Jadi mari kita hargai kontribusi beliau,” tambah Irwanto.
Irwanto mengajak masyarakat Aceh untuk tidak larut dalam sikap saling menyalahkan. Ia menilai bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kolektif seluruh rakyat Aceh, baik yang berada di dalam pemerintahan, parlemen, ulama, akademisi, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat yang bersatu memperjuangkan hak daerahnya. “Kita tidak boleh merusak semangat kolektif ini dengan sikap saling menjatuhkan,” ujarnya.
“Alhamdulillah, pulau-pulau itu kini resmi kembali ke pangkuan Aceh. Ini bukan saatnya untuk mencaci, tapi momen bersatu. Mari kita rawat semangat ini dengan kerja sama dan kebesaran jiwa sebagai aneuk nanggroe yang cinta daerahnya,” tutup Irwanto penuh harap.