• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home DISDIK Aceh

Disdik Aceh Tegaskan Tak Ada Biaya Daftar Ulang di SPMB

Disdik Aceh Tegaskan Tak Ada Biaya Daftar Ulang di SPMB

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2025 | 10 : 54
in DISDIK Aceh
0
Disdik Aceh Tegaskan Tak Ada Biaya Daftar Ulang di SPMB
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS : Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan tegas terhadap pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah di Aceh.

Surat Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang melarang gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang tidak boleh dikenakan biaya dalam bentuk apa pun.

“Pendaftaran ulang harus berprinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan bebas pungli. Kami tidak akan tolerir praktik menyimpang yang menghambat akses pendidikan,” kata Marthunis, Kamis, 3 Juli 2025.

Marthunis juga melarang sekolah memungut biaya tambahan, baik untuk seragam, buku, uang pembangunan, atau kebutuhan lainnya. “Tidak boleh ada paksaan pembelian melalui guru, komite sekolah, atau pihak tertentu. Jika ada pengadaan, harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah yang resmi,” ujarnya.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50/2022 Sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh mewajibkan pembelian dari vendor tertentu. “Pengadaan seragam sepenuhnya tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sepihak sekolah,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Aceh membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli. Laporan dapat disampaikan via WhatsApp ke 0812 6433 3905 atau melalui laman [https://disdikaceh.lapor.go.id](https://disdikaceh.lapor.go.id).

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” jelasnya.

18
Previous Post

Kadisdik Aceh Tegaskan Fokus Pemerataan Kualitas Sekolah di Seluruh Aceh Pasca SPMB 2025

Next Post

Pelayaran Langsung Lhokseumawe–Penang Segera Dibuka, Gubernur Aceh: Demi Kemajuan Ekonomi dan Wisata

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pelayaran Langsung Lhokseumawe–Penang Segera Dibuka, Gubernur Aceh: Demi Kemajuan Ekonomi dan Wisata

Pelayaran Langsung Lhokseumawe–Penang Segera Dibuka, Gubernur Aceh: Demi Kemajuan Ekonomi dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In