ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

Diduga Dipicu Protes Kebijakan Sekolah, Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Sepihak

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2026 | 14 : 04
in Nasional
0
Diduga Dipicu Protes Kebijakan Sekolah, Guru Honorer di Jeneponto Dipecat Sepihak
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS, JENEPONTO — Seorang guru honorer perempuan di SDN 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah setelah menyuarakan keberatan atas kebijakan internal sekolah.

Guru honorer tersebut diketahui telah mengajar selama kurang lebih empat tahun. Pemecatan diduga terjadi setelah ia menolak pemindahan tugas dari guru kelas ke mata pelajaran Bahasa Inggris, meskipun latar belakang pendidikannya adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 7 menit 56 detik yang diterima ListingBerita.com. Dalam rekaman tersebut, terlihat perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah di salah satu ruangan sekolah.

Dalam video itu, guru honorer mempertanyakan alasan pemindahan tugasnya, terlebih karena posisi guru kelas yang ditinggalkannya diisi oleh adik kandung kepala sekolah. Guru honorer juga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan atau diajak bermusyawarah sebelum keputusan tersebut diambil.

“Kenapa saya dipindahkan ke Bahasa Inggris, sedangkan jurusan saya PGSD?” ujar guru honorer dalam rekaman video.

Sementara itu, kepala sekolah menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan, tanpa menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud.

Situasi memanas ketika kepala sekolah meninggikan suara dan menyatakan dapat memberhentikan guru honorer karena statusnya masih tenaga honor.

Tak lama kemudian, kepala sekolah secara tegas menyampaikan pemberhentian guru honorer tersebut dari sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas kedua pihak belum dipublikasikan. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepala sekolah, guru honorer yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.

11
Tags: Kepala sekolah berhentikan guru honorer
Previous Post

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Next Post

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In