ASAKITA.NEWS, JENEPONTO — Seorang guru honorer perempuan di SDN 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah setelah menyuarakan keberatan atas kebijakan internal sekolah.
Guru honorer tersebut diketahui telah mengajar selama kurang lebih empat tahun. Pemecatan diduga terjadi setelah ia menolak pemindahan tugas dari guru kelas ke mata pelajaran Bahasa Inggris, meskipun latar belakang pendidikannya adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 7 menit 56 detik yang diterima ListingBerita.com. Dalam rekaman tersebut, terlihat perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah di salah satu ruangan sekolah.
Dalam video itu, guru honorer mempertanyakan alasan pemindahan tugasnya, terlebih karena posisi guru kelas yang ditinggalkannya diisi oleh adik kandung kepala sekolah. Guru honorer juga mengaku tidak pernah diberi pemberitahuan atau diajak bermusyawarah sebelum keputusan tersebut diambil.
“Kenapa saya dipindahkan ke Bahasa Inggris, sedangkan jurusan saya PGSD?” ujar guru honorer dalam rekaman video.
Sementara itu, kepala sekolah menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan, tanpa menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud.
Situasi memanas ketika kepala sekolah meninggikan suara dan menyatakan dapat memberhentikan guru honorer karena statusnya masih tenaga honor.
Tak lama kemudian, kepala sekolah secara tegas menyampaikan pemberhentian guru honorer tersebut dari sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas kedua pihak belum dipublikasikan. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepala sekolah, guru honorer yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.


