• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

BKN Minta Klarifikasi Kedua atas Pelantikan 158 ASN oleh Pemkab Nagan Raya, diajukan 133, disetujui 6 orang

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2025 | 15 : 21
in Daerah, Politik
0
BKN Minta Klarifikasi Kedua atas Pelantikan 158 ASN oleh Pemkab Nagan Raya, diajukan 133, disetujui 6 orang
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Besar | Asakita.news – Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh kembali melayangkan surat penting kepada Bupati Nagan Raya terkait pelantikan ratusan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam surat bernomor 259/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 tertanggal 16 Juli 2025, BKN meminta klarifikasi kedua atas pelantikan sejumlah 158 pejabat ASN yang dilakukan oleh Pemkab Nagan Raya.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari klarifikasi sebelumnya, yakni surat dari Pemkab Nagan Raya Nomor 800/213 tanggal 1 Juli 2025. BKN menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian manajemen ASN terhadap proses pelantikan tersebut.

Dalam poin pertama surat tersebut dijelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan melebihi jumlah yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. “Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaksanakan pelantikan sejumlah 158 orang, sementara usul pelantikan kepada Kemendagri hanya 133 orang, dan yang disetujui untuk dilantik hanya 6 orang,” tulis BKN dalam surat tersebut.

Persetujuan itu merujuk pada surat balasan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2741/OTDA tertanggal 5 Mei 2025 tentang pengangkatan pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Lebih lanjut, BKN menyatakan telah melakukan audit investigatif terhadap pelantikan tersebut. Hasil audit oleh Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

BKN menegaskan bahwa sebagai instansi pembina kepegawaian, pihaknya berkewajiban melakukan tindakan korektif. Untuk itu, BKN meminta Bupati Nagan Raya berkolaborasi dan bersinergi dalam memvalidasi data hasil audit investigasi tersebut.

Dalam surat tersebut, BKN juga menekankan pentingnya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari bagi para ASN yang telah dilantik.

“Hal ini diperlukan guna memastikan karier ke depan PNS yang dilantik agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan tidak ada permasalahan dengan layanan kepegawaiannya di kemudian hari,” tulis BKN.

Sebagai langkah perbaikan, Bupati Nagan Raya diminta segera memvalidasi data pelantikan yang telah dilampirkan BKN dan menyampaikan data pendukung serta alasan pelantikan secara menyeluruh.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional XIII BKN ini menegaskan komitmen BKN dalam menjaga integritas dan profesionalitas pengelolaan manajemen ASN di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait tanggapan atas surat tersebut. Namun, publik menanti sikap tegas dan terbuka dari Pemkab Nagan Raya dalam menyikapi permasalahan ini demi tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan.

Redaksi

Sumber surat BAKN

 

31
Tags: BAKN minta klarifikasi Pemkab Nagan Raya
Previous Post

Ketika Miskin Harta Tak Berarti Miskin Asa

Next Post

Pembekalan Calon Pemimpin Pendidikan Masa Depan: Sinergi Antara Praktisi dan Pejabat Pendidikan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pembekalan Calon Pemimpin Pendidikan Masa Depan: Sinergi Antara Praktisi dan Pejabat Pendidikan

Pembekalan Calon Pemimpin Pendidikan Masa Depan: Sinergi Antara Praktisi dan Pejabat Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In