• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Benarkah Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ini Aturannya

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2025 | 16 : 05
in Daerah, Nasional, Teknologi
0
Benarkah Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ini Aturannya
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Jakarta, 11 Januari 2025 – Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun yang diberlakukan mulai 2025 menuai perhatian publik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Namun, perubahan ini dinilai memiliki implikasi yang berbeda-beda, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa usia pensiun pekerja swasta tetap bergantung pada aturan masing-masing perusahaan, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini membuat masa pensiun karyawan di berbagai perusahaan cukup beragam, mulai dari 55 hingga 57 tahun atau lebih.

“Undang-undang Ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja, tidak mengatur usia pensiun pekerja swasta secara spesifik. Jadi, hal ini menjadi kewenangan perusahaan melalui peraturan internalnya,” ujar Timboel kepada media, Jumat (10/1).

Menurut Timboel, kebijakan usia pensiun 59 tahun sebenarnya tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja atau bisnis perusahaan. Namun, bagi karyawan, kebijakan ini berpotensi memperpanjang waktu tunggu untuk menerima manfaat pensiun.

Ia menjelaskan, dalam sistem yang berlaku, pekerja yang pensiun pada usia tertentu sering kali harus menunggu bertahun-tahun hingga mencapai usia manfaat pensiun yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, pada 2029, pekerja yang pensiun di usia 56 tahun akan menunggu hingga 60 tahun untuk mulai menerima manfaat pensiun.

“Berbeda dengan PNS yang langsung mendapatkan manfaat pensiun bulan berikutnya setelah pensiun, pekerja swasta sering menghadapi jeda waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Usia Manfaat Pensiun Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015

Kebijakan usia manfaat pensiun secara bertahap dinaikkan sejak 2015. Berikut rinciannya:

2015–2018: 56 tahun

2019–2021: 57 tahun

2022–2024: 58 tahun

2025–2027: 59 tahun

2028–2030: 60 tahun

2031–2033: 61 tahun

2034–2036: 62 tahun

2037–2039: 63 tahun

2040–2042: 64 tahun

2043 dan seterusnya: 65 tahun

Kenaikan usia manfaat pensiun ini diharapkan memberikan manfaat lebih besar kepada peserta jaminan pensiun di masa depan. Namun, di sisi lain, diperlukan perhatian khusus terhadap kebutuhan pekerja yang harus menunggu lama sebelum menerima manfaat pensiun.

Meski menuai pro dan kontra, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan jaminan sosial dengan perubahan demografi dan usia harapan hidup masyarakat.

 

151
Tags: Usia pensiun
Previous Post

Kacabdisdik Sabang – King Sejong Institute USK Jalin Kerja Sama Pengembangan Bahasa Korea

Next Post

BRICS dan Ambisi Upaya Diversifikasi Mata Uang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Anggota BRICS Jika Melemahkan Dolar AS

BRICS dan Ambisi Upaya Diversifikasi Mata Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In