Banda Aceh | Asakita.news – Ketua menyarankan DPRK Sabang untuk menunda penyusunan Qanun tentang Kerukunan Umat Beragama.
Menurutnya, kondisi kerukunan di Kota Sabang selama ini sudah berjalan dengan baik sehingga regulasi baru dikhawatirkan justru berpotensi memunculkan persoalan di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Abu Faisal Ali saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRK Sabang bersama jajaran Pemerintah Kota Sabang di ruang pertemuan lantai II Sekretariat MPU Aceh, Kamis (6/8/2026).
Hadir mendampingi Ketua MPU Aceh, Kepala Sekretariat Zahrol Fajri,S.Ag.,M.H. Kabag Umum Rizal Fahlevi, Kabag Risalah Abdul Hamid, serta Kabag Hukum dan Publikasi Cut Ravikah.
Dalam pertemuan itu, Abu Faisal memaparkan tugas dan fungsi MPU Aceh sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan, nasihat, serta fatwa kepada pemerintah dan masyarakat dalam persoalan keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa setiap fatwa yang diterbitkan melalui proses kajian yang dilakukan oleh tim kajian hukum. Sementara untuk sertifikasi halal, MPU Aceh memiliki tim auditor halal yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, termasuk Universitas Syiah Kuala (USK). Tim tersebut melakukan audit langsung ke lapangan sebelum penerbitan sertifikat halal jelas Abu Faisal.
Abu Faisal juga menyampaikan bahwa MPU Aceh beranggotakan 47 orang, terdiri atas 23 utusan kabupaten/kota dan 24 ulama yang dipilih melalui Musyawarah Besar (Mubes) MPU Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRK Sabang, Mahdalena, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan meminta masukan dari MPU Aceh terhadap rancangan Qanun Kerukunan Umat Beragama yang sedang dipersiapkan di Kota Sabang.
“Kami datang untuk meminta masukan dari MPU Aceh agar qanun yang sedang disusun benar-benar memberikan manfaat dan menjadi pedoman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang menambahkan bahwa hingga saat ini kehidupan masyarakat Sabang berlangsung aman dan harmonis. Karena itu, pihaknya ingin memperoleh pandangan dari MPU Aceh agar qanun yang disusun tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
“Selama ini kerukunan umat beragama di Sabang sangat baik. Kami ingin qanun yang disusun nantinya justru memperkuat keharmonisan, bukan sebaliknya. Karena itu kami menjadikan MPU Aceh sebagai rujukan dalam penyusunannya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Abu Faisal Ali mengingatkan agar penyusunan qanun dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kalau selama ini tidak ada persoalan dalam kehidupan kerukunan umat beragama di Sabang, ada baiknya dipertimbangkan untuk ditunda terlebih dahulu. Jangan sampai setelah adanya qanun justru memunculkan persoalan atau keributan di tengah masyarakat,” tegas Abu Faisal.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Masukan dari MPU Aceh diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRK dan Pemerintah Kota Sabang dalam menyusun regulasi yang mampu menjaga harmoni serta kedamaian masyarakat di Kota Sabang.


