ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Pemerintah Aceh Perkuat Status Wakaf Blang Padang, Dokumen Sejarah Diserahkan ke BWI Pusat

Admin by Admin
Juli 25, 2026 | 11 : 30
in Aceh, KABAR PEMERINTAH ACEH
0
Pemerintah Aceh Perkuat Status Wakaf Blang Padang, Dokumen Sejarah Diserahkan ke BWI Pusat
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | ASAKITA.NEWS – Pemerintah Aceh bersama para ulama terus memperkuat upaya memperoleh kepastian hukum atas status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan menyerahkan dokumen sejarah dan hasil penelusuran arsip kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rombongan Pemerintah Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran mereka diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh menyerahkan berbagai dokumen hasil penelitian sejarah yang menjadi dasar penguatan status Blang Padang sebagai tanah wakaf. Dokumen tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan secara komprehensif, termasuk pencarian arsip sejarah di Belanda.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan pertemuan dengan BWI Pusat menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi mengenai sejarah dan status hukum Lapangan Blang Padang.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendudukkan kembali sejarah serta menyatukan langkah demi kejelasan status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Fadhlullah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Pemerintah Aceh sengaja mengutus tim ke sejumlah museum dan pusat arsip di Belanda untuk memperoleh data sejarah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk membangun perdebatan, melainkan menghadirkan fakta sejarah yang utuh mengenai keberadaan Blang Padang.

“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan fakta sejarah secara utuh. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blang Padang merupakan aset yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” katanya.

Fadhlullah menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak masa Kesultanan Aceh, Blang Padang berfungsi sebagai alun-alun kerajaan dan memiliki hubungan erat dengan Masjid Raya Baiturrahman. Penelusuran tersebut juga tidak menemukan fakta bahwa kawasan itu pernah ditetapkan sebagai fasilitas militer pada masa kolonial Belanda.

Ia menambahkan, keinginan Pemerintah Aceh bersama para ulama dan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status Blang Padang bukan bertujuan mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar aset bersejarah yang memiliki nilai keagamaan, budaya, dan peradaban bagi rakyat Aceh memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Pemerintah Aceh berharap dokumen sejarah yang telah diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan status hukum Lapangan Blang Padang. Kepastian status tersebut dinilai penting untuk menjaga warisan sejarah Aceh sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi aset wakaf bagi kemaslahatan umat.

Penyerahan dokumen ini menjadi salah satu ikhtiar Pemerintah Aceh bersama para ulama dalam menjaga dan melestarikan aset-aset bersejarah yang memiliki nilai strategis bagi identitas, keistimewaan, serta kehidupan keagamaan masyarakat Aceh.

Editor: Redaksi Asakita.news

37
Tags: tanah blang padangWakaf
Previous Post

BWI TEGASKAN KOMITMEN FASILITASI PENYELESAIAN STATUS WAKAF BLANG PADANG

Next Post

Meningkatkan pelayanan publik kepada Masyarakat, Balmon SFR Kelas II Banda Aceh menggelar Forum Konsultasi publik.

Admin

Admin

Next Post
Meningkatkan pelayanan publik kepada Masyarakat, Balmon SFR Kelas II Banda Aceh menggelar Forum Konsultasi publik.

Meningkatkan pelayanan publik kepada Masyarakat, Balmon SFR Kelas II Banda Aceh menggelar Forum Konsultasi publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In