Banda Aceh | asakita.news – Fenomena mengubah bentuk fisik melalui berbagai prosedur medis maupun estetika terus mengalami peningkatan di berbagai belahan dunia.
Kemajuan teknologi kedokteran, perkembangan industri kecantikan, serta kuatnya pengaruh media sosial menjadi faktor utama meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Hilda Chandra, M.K.M. dari Dinas Kesehatan Aceh dalam pemaparannya bertajuk Fenomena Mengubah Bentuk Fisik dari Aspek Kesehatan pada Senin (19/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari di aula Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh pada Kegiatan Panmus V tahun 2026 dipandu oleh Wakil Ketua I MPU Aceh Prof. Dr. Muhibbuthabary turut hadir kepala Sekretariat Zahrol Fajri, S.Ag., MH dan Anggota Panitia Musyawarah ( Panmus) MPU Aceh.
Menurutnya, perkembangan ilmu kedokteran telah memungkinkan berbagai tindakan untuk mengubah bentuk tubuh, mulai dari operasi plastik, sedot lemak (liposuction), rhinoplasty, pemasangan implan, transplantasi rambut hingga prosedur nonbedah seperti filler dan botox.
“Berkembangnya teknologi medis harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, serta tujuan dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan survei International Society of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS) 2024, terdapat hampir 38 juta prosedur estetika yang dilakukan di seluruh dunia. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 17,4 juta prosedur bedah dan 20,5 juta prosedur nonbedah, meningkat lebih dari 40 persen dibandingkan tahun 2020.
Dr. Hilda menegaskan bahwa dalam dunia kedokteran terdapat perbedaan mendasar antara tindakan rekonstruktif dan estetik. Prosedur rekonstruktif bertujuan mengembalikan fungsi tubuh akibat cacat bawaan, kecelakaan, luka bakar, maupun penyakit, sedangkan prosedur estetik dilakukan pada individu sehat untuk meningkatkan penampilan.
“Operasi yang sama bisa memiliki tujuan berbeda. Misalnya rhinoplasty dapat menjadi tindakan rekonstruktif bila memperbaiki gangguan pernapasan, namun menjadi tindakan estetik bila hanya bertujuan memperindah bentuk hidung,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya tren modifikasi tubuh dipengaruhi oleh standar kecantikan yang berkembang di media sosial, tekanan lingkungan, tuntutan pekerjaan, hingga rendahnya kepuasan terhadap citra tubuh.
Kelompok remaja dan dewasa muda menjadi kelompok yang paling rentan karena masih berada dalam proses pembentukan identitas diri, sehingga lebih mudah terpengaruh oleh tren dan figur publik.
Dari sisi kesehatan, setiap tindakan estetika tetap memiliki risiko, mulai dari infeksi, reaksi alergi, komplikasi operasi, hingga gangguan psikologis apabila hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan promosi layanan kecantikan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.
Sebelum memutuskan menjalani prosedur perubahan bentuk fisik, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang kompeten, memastikan kondisi kesehatan memungkinkan, serta memahami seluruh manfaat dan risiko yang mungkin terjadi.
Dr. Hilda menegaskan bahwa modifikasi tubuh merupakan hak setiap individu, namun keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan medis yang tepat dan dilakukan oleh tenaga profesional.
“Pendekatan yang realistis, edukasi kesehatan yang memadai, serta konsultasi dengan tenaga medis yang berkompeten jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti standar kecantikan yang terus berubah,” pungkasnya.


