Asakita.News | BANDA ACEH – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 dinilai menjadi momentum paling krusial dalam menentukan arah masa depan keuangan daerah, terutama di tengah tantangan berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan di Aceh.
Pemerhati Kebijakan Publik, Luthfi S. Sufi, MSM, menegaskan Pemerintah Aceh harus segera menyusun strategi peningkatan pendapatan daerah yang terukur, realistis, dan berbasis pada potensi riil daerah agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan di era pasca-Otsus.
Menurutnya, RKPA 2027 tidak lagi sekadar menjadi dokumen perencanaan tahunan, tetapi harus menjadi pijakan awal dalam membangun kemandirian fiskal Aceh.
“Ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Otsus, harus mulai dikurangi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA), penguatan sektor pajak, retribusi daerah, serta pengelolaan aset dan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) secara lebih produktif,” ujar Luthfi.
Dalam kajiannya, Luthfi menawarkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis digital dengan sistem e-Samsat, penguatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), audit pemanfaatan air permukaan, hingga pengawasan distribusi bahan bakar kendaraan bermotor.
Ia menilai digitalisasi pelayanan publik dan integrasi data menjadi kunci penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih terjadi.
Selain sektor pajak, Luthfi juga melihat sektor minyak dan gas bumi (migas) sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Aceh.
Ia menyoroti pentingnya penguatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas melalui pengembangan Blok Andaman yang diarahkan agar hasil produksinya diproses di darat melalui fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat industri lokal, sekaligus membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Aceh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luthfi mengingatkan Pemerintah Aceh agar segera menyusun roadmap pembangunan pasca-Dana Otsus sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan struktur pendapatan daerah.
Menurutnya, sisa Dana Otsus yang diproyeksikan memasuki fase akhir pada 2027 harus dimanfaatkan secara maksimal untuk program-program strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi, seperti pendidikan vokasi, pelayanan kesehatan, penguatan ekonomi rakyat, serta pembangunan infrastruktur produktif.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa penyusunan pagu pendapatan dalam RKPA harus disusun berdasarkan asumsi makro yang objektif, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), lifting migas, hingga perkembangan sektor pariwisata dan kendaraan bermotor.
Dengan pendekatan berbasis data tersebut, target pendapatan dinilai akan lebih realistis sehingga mampu menghindari ketidakseimbangan fiskal di masa mendatang.
“RKPA 2027 adalah momentum besar bagi Aceh untuk membangun pondasi fiskal yang lebih mandiri. Jika strategi peningkatan pendapatan dilakukan secara tepat, berbasis data, dan didukung kolaborasi semua pihak, Aceh memiliki peluang besar untuk tetap tumbuh kuat meskipun memasuki era pasca-Dana Otsus,” tutup Luthfi S. Sufi.


