Asakita.News | Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah mengatakan telah melakukan laporan resmi terhadap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal ke Propam terkait dugaan penyebaran konfirmasi yang ia lakukan selaku wartawan Media Mitrapol melalui whats apps yang menyebabkan timbulnya pengancaman dan penghinaan terhadap dirinya dari orang tak dikenalnya ungkapnya.
Kaperwil Media Mitrapol Aceh telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya pada aplikasi Laporan Propam pada layanan pengaduan online divisi Propam,senin, 25 mei 2026 dan 26 mei 2026.
Teuku Indra berharap pihak Kepolisian bersikap profesional terapkan hukum terhadap laporannya tersebut, karena seharusnya hukum tegak lurus tanpa memandang bulu, siapa yang salah ya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sesuai aturan yang berlaku,
penyebaran percakapan Whats Apps yang bersifat konfirmasi dari wartawan kepada Kasat Reskrim tidak boleh disebarkan kepada orang sipil (yang tak berhak) dan tindakan ini merupakan pelanggaran etik kepolisian, privasi, dan berpotensi menjadi tindak pidana, terutama jika memicu adanya ancaman dari pihak lain akibat penyebaran konfirmasi tersebut.
Aspek hukum dan pelanggaran- pelanggaran privasi dan data pribadi, menyebarkan tangkap layar (screenshot) percakapan pribadi atau pesan WhatsApp tanpa izin dari pengirim adalah pelanggaran hak privasi dan UU Perlindungan Data pribadi bahkan hal tersebut termasuk pelanggaran kode etik, sebagai anggota Polri Kasat Reskrim Polres Nagan Raya telah terikat pada Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022), apabila hal itu terindikasi dilakukan maka tindakan dengan membocorkan informasi dengan menyebarkan konfirmasi dari wartawan atau percakapan yang berujung pada intimidasi/ancaman kepada seorang wartawan merupakan pelanggaran profesionalisme dan penyalahgunaan wewenang serta termasuk kedalam pidana pengancaman.
Adanya ancaman yang wartawan terima dari pihak lain karena percakapan tersebut telah disebarluaskan merupakan tindak pidana, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai ancaman kekerasan secara elektronik.
Selanjutnya, Pelanggaran Kode Etik, sikap bungkam atau anti-kritik pejabat publik berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta kewajiban untuk responsif terhadap isu di masyarakat.
Masih menurut Kaperwil Mitrapol, Tindak Pidana Menghalangi Tugas Pers, berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi, Kasat Reskrim adalah pejabat badan publik, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mereka wajib memberikan informasi yang diminta publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kebijakan Internal PolriMabes Polri secara tegas telah menginstruksikan para Kasatwil dan Kapolres untuk selalu merespons dan mengklarifikasi konfirmasi dari wartawan. Menghindari atau menutup akses komunikasi dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam melaksanakan pelayanan publik tutup Kaperwil Mitrapol.
Kenapa terkesan takut dan marah saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai minyak dan tambang emas ilegal, ada apa!?
Jurnalis bukan musuh negara tapi sebagai mitra kerja dan benteng informasi negara tutup Kaperwil Media Mitrapol Aceh


