Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melayangkan peringatan keras (warning) kepada seluruh pelaku tambang emas dan galian C ilegal di wilayah Aceh. Ia mendesak agar seluruh aktivitas yang melanggar Undang-Undang Minerba tersebut segera dihentikan total.
Teuku Indra menegaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang menelan korban jiwa serta menghancurkan infrastruktur publik di Aceh baru-baru ini seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak. Ia menyayangkan keserakahan oknum tertentu yang tetap beroperasi di atas penderitaan rakyat.
”Bencana alam yang meluluhlantakkan Aceh belum cukup membuka pintu hati nurani mereka? Jangan sampai keserakahan ini terus mengorbankan masyarakat luas,” tegas Indra dalam keterangannya, Senin (11/5/2025).
Kantongi Data Pemain dan Beking
Tidak sekadar gertakan, Teuku Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan mengantongi data akurat terkait titik koordinat tambang ilegal, identitas para pelaku, hingga oknum yang diduga menjadi “payung” hukum atau beking di balik layar.
”Kami sudah mencatat siapa pemainnya, siapa bekingnya, hingga berapa aliran dananya. Bahkan, titik-titik peredaran minyak ilegal yang menyuplai bahan bakar alat berat (excavator) di lokasi tambang pun sudah masuk dalam radar kami,” ungkapnya.
Desak Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)
Mitrapol Aceh meminta jajaran Polda Aceh untuk bertindak amanah dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal adalah mandat undang-undang sekaligus atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kelestarian alam dan tidak gentar menghadapi intimidasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Lapor Langsung ke Pusat
Sebagai langkah konkret, Teuku Indra menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika aktivitas ilegal tersebut masih berlanjut.
”Saya akan segera menyurati Bapak Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri jika ditemukan adanya masyarakat atau oknum aparat yang masih berani ‘bermain’. Jangan anggap ini sekadar gertak sambal. Wait and see,” pungkasnya dengan nada tegas.
Media Mitrapol sebagai salah satu fungsi kontrol di negeri ini juga membuka akses laporan masyarakat berbasis data akurat di nomor whats apps: 0813-6490-7444 dan identitas pelapor/narasumber kami jamin kerahasiaannya demi kepentingan penyelamatan lingkungan di Aceh dan sesuai Undang-Undang Pers.

